TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Nama Presiden Prabowo Subianto diungkit oleh Hotman Paris, saat membela kliennya yang terjarat kasus korupsi, Kuasa Hukum eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Hotman menyebutkan, Febrie merupakan korban kriminalisasi, padahal Febrie adalah orang yang dibanggakan oleh Prabowo.
"Bayangkan, orang kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi, bahkan tanpa pamit sama Presiden," kata Hotman dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung RI, Jumat (17/7/2026) malam.
Hotman juga mengeklaim Febrie memiliki rekam jejak gemilang lewat kinerjanya di Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang berhasil memulihkan aset senilai Rp300 triliun.
Selain itu, dalam kurun waktu satu tahun, kliennya juga diklaim sukses mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 130 triliun.
Secara keseluruhan, Hotman mengalkulasikan ada sekitar Rp 430 triliun aset negara yang telah diselamatkan oleh kliennya.
"Benar-benar, saya melihat kurang penghormatan terhadap Presiden Prabowo. Itulah alasannya saya terpanggil," ujar dia.
Hotman juga menantang awak media untuk mengonfirmasi langsung kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perihal ada atau tidaknya izin dari Presiden Prabowo sebelum pihak kepolisian melakukan penyidikan terhadap Febrie.
"Hei, kenapa enggak nanya Pak Prabowo dulu sebelum melakukan ini terhadap tangan kanan dari yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo?" ujar dia.
Gerindra Bantah Klaim Hotman
Partai Gerindra yang dipimpin Prabowo langsung membantah klaim Hotman Paris tersebut.
Ketua DPP Partai Gerindra Bambang Haryadi memastikan bahwa Presiden Prabowo sama sekali tidak pernah melakukan intervensi terhadap urusan penegakan hukum di tanah air.
"Presiden Prabowo tidak pernah campuri penegakan hukum," kata Bambang dalam keterangannya, Minggu (19/7/2026).
Ia menyebutkan, Presiden memiliki komitmen kuat untuk membiarkan segala proses hukum bergulir secara objektif berdasarkan regulasi yang berlaku.
Menurut Bambang, hal itu dibuktikan dengan ketiadaan proteksi hukum bagi siapa pun yang bermasalah, termasuk bagi kalangan pejabat pemerintahan.
"Bahkan ada anggota kabinet yaitu wakil menteri juga tetap diproses hukum," kata dia.
Tidak hanya di level pemerintahan, sikap tersebut juga selalu ditekankan Prabowo di internal partai.
Bambang menyebutkan, Prabowo kerap mewanti-wanti agar tidak ada yang berharap mendapatkan pembelaan jika melakukan tindakan menyimpang.
"Prabowo dalam setiap kegiatan partai selalu mengingatkan bahwa tidak akan melindungi kader yang berbuat tercela dan korupsi. Itu terbukti, ada beberapa kepala daerah yang melanggar dan terafiliasi dengan Gerindra tetap diproses hukum," ungkapnya.
Oleh karena itu, Gerindra menyesalkan narasi yang dibangun oleh Hotman Paris dengan menghubungkan Presiden Prabowo dalam lingkaran kasus Febrie.
"Ini sangat tidak benar, dan bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo tentang pemberantasan korupsi," ucap Bambang.
Tak butuh izin presiden
Praktisi hukum Febri Diansyah menerangkan bahwa penyidik tidak perlu meminta izin Presiden untuk menetapkan mantan Febrie Adriansyah sebagai tersangka.
Menurutnya, tidak ada ketentuan dalam hukum acara pidana yang mewajibkan penyidik meminta persetujuan Presiden sebelum menetapkan pejabat maupun aparatur negara sebagai tersangka.
"Tidak ada kewajiban penyidik untuk meminta izin Presiden RI dalam penetapan tersangka untuk pejabat negara ataupun aparatur negara lainnya," kata mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.
Senada dengan hal tersebut, Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanagara Hery Firmansyah Yasin mengatakan, penanganan perkara tindak pidana korupsi harus berjalan secara independen dan terbebas dari segala bentuk intervensi.
Prinsip persamaan di hadapan hukum juga tidak mengenal hierarki ataupun kedudukan seseorang.
"Apalagi bicara penindakan hukum tindak pidana korupsi, tentu harus independen dan lepas dari segala bentuk intervensi. Bahwa makna subyek hukum ‘setiap orang’ atau ‘barang siapa’ tidak mengenal adanya hierarki dalam penindakan hukum yang berjalan," ucap Hery.
Hery juga meyakini Presiden Prabowo tidak akan memberikan perlindungan kepada pihak yang seharusnya mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Sumber: Kompas.com