Gubri Nonaktif Abdul Wahid Sampaikan Pledoi Pribadi Dengan Berdiri di Hadapan Majelis Hakim
Sesri July 20, 2026 12:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, menyampaikan pledoi atau nota pembelaan pribadi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi modus pemerasan 'jatah preman' anggaran Dinas PUPR-PKPP Riau, Senin (20/7/2026).

Abdul Wahid tampak menyampaikan pledoi dengan cara berdiri di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Delta Tamtama.

Abdul Wahid tampak memegang beberapa lembar kertas berisi pledoinya.

Suaranya terdengar lantang. Beberapa bantahan disampaikan. Khususnya terkait adanya perintah pengumpulan uang yang dituduhkan kepadanya.

Sebelumnya, Abdul Wahid dituntut 8,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain itu, JPU KPK juga menuntut Abdul Wahid membayar denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan tidak dibayar, dapat diganti dengan harta kekayaan atau pendapatan terdakwa disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda.

Jika masih tidak memungkinan, maka dapat diganti pidana penjara selama 140 hari.

Tak hanya itu, Abdul Wahid juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Baca juga: Breaking News: Hari Ini Abdul Wahid Bakal Sampaikan Pledoi di Persidangan

"Jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," sebut JPU KPK.

Sementara itu, terdakwa M Arief Setiawan, dituntut pidana penjara 5 tahun 6 bulan.

Arief juga dituntut membayar denda Rp200 juta, subsider 80 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,13 miliar.

Kemudian terdakwa Dani M Nursalam dituntut pidana penjara 4 tahun. Dani dituntut membayar denda Rp200 juta, subsider 80 hari kurungan.

JPU menuntut Dani membayar uang pengganti Rp220 juta. Namun, uang pengganti tersebut telah dibayarkan keseluruhannya.

Dalam perkara ini, JPU KPK mendakwa Abdul Wahid bersama M Arief Setiawan, Dani M Nursalam, serta ajudannya Marjani melakukan praktik pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

Menurut dakwaan, praktik tersebut berlangsung pada April hingga November 2025. Para kepala UPT Jalan dan Jembatan diduga diminta menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk loyalitas setelah adanya pergeseran anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

JPU mengungkap, praktik itu bermula dari rapat di rumah dinas gubernur pada 7 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, Abdul Wahid disebut meminta seluruh pejabat mematuhi pimpinan dengan pernyataan "matahari hanya satu" dan disertai ancaman mutasi bagi yang tidak mengikuti arahan.

Awalnya para kepala UPT hanya menyanggupi setoran sekitar 2,5 persen dari nilai anggaran. Namun, permintaan kemudian meningkat menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.

Setoran uang disebut dilakukan secara bertahap, yakni Rp1,8 miliar pada tahap pertama, Rp1 miliar pada tahap kedua, dan Rp750 juta pada tahap ketiga. Total uang yang terkumpul mencapai Rp3,55 miliar.

Dalam dakwaan juga disebutkan sebagian uang tersebut disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara, sementara sebagian lainnya digunakan untuk berbagai kepentingan di luar kedinasan.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.