BERITA POPULER: Dugaan Korupsi di DPRD Belu, Kasus dr. Icha ke Tahap Penyidikan, Konflik di Adonara
Edi Hayong July 21, 2026 11:19 AM

Pertama, Kejaksaan Negeri Belu meningkatkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi belanja makan minum dan belanja rumah tangga pimpinan DPRD Kabupaten Belu ke tahap penyidikan.

Kedua, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menargetkan menggelar perkara kasus meninggalnya mendiang dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha pada pekan ini.

Ketiga, Tim Joint Investigation yang dibentuk Polda NTT untuk mengusut kasus kematian dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha Pakaenoni.

Keempat, Universitas Nusa Cendana Kupang (Undana) Kupang melakukan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Undana Berdampak Tahun 2026 di TTS.

Kelima, Konflik antara warga Desa Narasaosina dan Desa Waiburak di Pulau Adonara, Flores Timur, pada Sabtu 18 Juli 2026, menyebabkan tiga orang meninggal dunia.

1.Dugaan Korupsi Belanja Rumah Tangga Pimpinan DPRD Belu Rp3,7 Miliar Naik ke Tahap Penyidikan

Kejaksaan Negeri Belu meningkatkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi belanja makan minum dan belanja rumah tangga pimpinan DPRD Kabupaten Belu ke tahap penyidikan. 

Bersamaan dengan itu, penyidik juga menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sebagai dasar dimulainya proses penyidikan.

Kajari Belu, Johanes Harysuandy Siregar, SH, MH, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Belu, Senin (20/7/2026), menegaskan perkara yang ditangani masih berstatus dugaan tindak pidana korupsi dan hanya menyasar penggunaan anggaran Tahun Anggaran 2021, 2022, dan 2023.

Baca selengkapnya di sini

2. Polda NTT Pekan Ini Gelar Perkara Kasus Mendiang Dokter Icha, Berpeluang Naik ke Tahap Penyidikan

Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menargetkan menggelar perkara kasus meninggalnya mendiang dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha pada pekan ini.

Apabila hasil gelar perkara menyimpulkan adanya unsur pidana, maka penanganan kasus akan ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

"Kami berharap di hari Rabu atau Kamis pekan ini kami sudah bisa gelar perkara, sehingga dapat ditentukan apakah peristiwa ini merupakan peristiwa pidana atau bukan. Kalau pidana maka akan dinaikkan statusnya menjadi penyidikan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT sekaligus Ketua Tim Joint Investigation, Kombes Pol. Sigit Haryono, Senin 20 Juli 2026.

Ia mengatakan pihaknya telah mengundang keluarga mendiang dr. Icha ke Mapolda NTT pada Senin 20 Juli 2026, untuk membahas perkembangan penanganan perkara.

Baca selengkapnya di sini

3. Polda NTT Libatkan Empat Saksi Ahli untuk Ungkap Kasus Kematian dr. Icha Pakaenoni

Tim Joint Investigation yang dibentuk Polda NTT untuk mengusut kasus kematian dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha Pakaenoni, yang diduga berkaitan dengan intimidasi oleh tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), melibatkan empat saksi ahli dalam proses penyelidikan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT sekaligus Ketua Tim Joint Investigation, Kombes Pol. Sigit Haryono, mengatakan keempat saksi ahli tersebut berasal dari berbagai disiplin ilmu untuk mengkaji secara menyeluruh fakta-fakta yang ditemukan dalam perkara.

"Kami pakai empat saksi ahli dalam perkara ini. Pertama ahli psikologi, ahli kriminologi/viktimologi, ahli hukum pidana, dan ahli bahasa," ujar Kombes Pol. Sigit Haryono kepada wartawan, Senin 20 Juli 2026.

Baca selengkapnya di sini

4. PKM Undana Berdampak 2026 di TTS, 53 Tim Siap Lakukan Pengabdian di Bumi Cendana

Universitas Nusa Cendana Kupang (Undana) Kupang melakukan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Undana Berdampak Tahun 2026 di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) untuk mewujudkan salah satu Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu pengabdian kepada masyarakat.

Sebanyak 53 tim yang terdiri dari Guru besar, profesor, para dosen dan mahasiswa diturunkan untuk melaksanakan pengabdian bagi masyarakat di tiga kecamatan di Kabupaten TTS, yaitu Kecamatan Kota Soe, Kecamatan Mollo Tengah dan Kecamatan Mollo Selatan. 

Kegiatan ini juga menjadi tindak lanjut kerja sama antara Universitas Nusa Cendana dan Pemerintah Kabupaten TTS.

Baca selengkapnya di sini

5. Sebanyak 20 Rumah di Waiburak Terbakar, Warga Mengungsi Pasca Bentrok Sengketa Tanah

Konflik antara warga Desa Narasaosina dan Desa Waiburak di Pulau Adonara, Flores Timur, pada Sabtu 18 Juli 2026, menyebabkan tiga orang meninggal dunia, 5 warga lainnya terluka terkena benda tajam dan 20 rumah terbakar. 

Korban meninggal dunia terdiri dari 2 orang dari Desa Narasaosina dan satu orang dari Desa Waiburak, selain itu, 20 rumah warga di Desa Waiburak terbakar. 

Pasca konflik perebutan tanah itu, warga yang mengalami rumah terbakar mengungsi ke rumah kerabat untuk sementara waktu. Mereka hanya memiliki pakian di badan, karena saat itu, mereka meninggalkan dalam situasi panik.

Baca selengkapnya di sini

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.