Kasus Investasi Bodong MBASTACK Masuki Tahap Pembuktian di PN Ciamis
ferri amiril July 20, 2026 01:35 PM

 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Pangandaran, Padna


TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Perkara dugaan investasi bodong MBASTACK Periklanan Kreatif Terbatas (MBA) yang menyeret sejumlah pihak di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, terus bergulir. 

Selain proses pidana yang masih ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, kini muncul gugatan perdata di Pengadilan Negeri Ciamis.

Gugatan itu diajukan oleh DE, anggota DPRD Kabupaten Pangandaran yang mengaku sebagai korban investasi MBASTACK. 

Melalui kuasa hukumnya, DE mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang terdaftar di Pengadilan Negeri Ciamis dengan Nomor Perkara 8/Pdt.G/2026/PN Cms, tertanggal 30 Maret 2026.

Dalam gugatan itu, DE menggugat pemilik PT MBASTACK berinisial N, serta sejumlah pihak lainnya yang berinisial DS, NS, MA, I, MP, SK, S, dan NCM.

Baca juga: 2 Hari Hilang, Jenazah Wisatawan Asal Bandung Banyak Bekas Gigitan Ikan

Kuasa hukum DE, Didik Puguh Indiarto, membenarkan bahwa gugatan perdata itu sudah didaftarkan dan saat ini proses persidangan sudah memasuki tahap lanjutan.

"Benar, perkara ini sudah memasuki persidangan. Saat ini sudah berlangsung lima kali sidang, dan pekan depan dijadwalkan sidang keenam dengan agenda pembuktian," ujar Didik melalui WhatsApp, Senin (20/7/2026) pagi.

Awalnya Menolak, Mengaku Terus Diajak Berinvestasi

Didik menyampaikan, gugatan diajukan karena kliennya merasa dirugikan setelah diajak bergabung dalam investasi MBASTACK oleh satu tergugat berinisial NS.

Menurutnya, NS beberapa kali mendatangi dan meyakinkan DE agar ikut berinvestasi. Bahkan, untuk menambah kepercayaan, NS disebut mengirimkan tautan aplikasi beserta Nomor Induk Berusaha (NIB) perusahaan melalui pesan WhatsApp.

"Awalnya klien kami menolak. Namun karena terus diajak, akhirnya bersedia mencoba berinvestasi," katanya.

Setelah membuka tautan tersebut, lanjut Didik, kliennya dihadapkan pada pilihan nominal deposit mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 4,5 juta. 

DE kemudian memilih deposit awal sebesar Rp 500 ribu dan diminta mentransfer dana ke rekening yang disebut milik satu tergugat.

Dijanjikan Gaji Jika Merekrut Anggota

Dalam gugatannya, DE juga menyebut pemilik PT MBASTACK berinisial N menawarkan skema keuntungan berupa gaji bagi anggota yang berhasil merekrut peserta baru.

Disebutkan, setiap anggota yang mampu merekrut 10 member dijanjikan memperoleh gaji Rp 1 juta per bulan yang dibayarkan setiap tanggal 1.

Selama mengikuti program itu, DE mengaku beberapa kali mentransfer dana investasi ke sejumlah rekening yang tercantum dalam sistem MBASTACK.

Singgung Klarifikasi OJK

Didik pun mengungkapkan bahwa kliennya sempat menerima surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tertanggal 20 Januari 2026 terkait permohonan klarifikasi mengenai aktivitas MBASTACK.

Selanjutnya, pada 23 Januari 2026, DE menghadiri pertemuan dengan pihak OJK di Tasikmalaya. Menurut Didik, dalam pertemuan itu belum ada keputusan yang menyatakan MBASTACK sebagai investasi ilegal maupun penipuan.

"Karena saat itu belum ada penetapan bahwa MBA adalah scam, klien kami masih tetap melakukan investasi hingga terakhir pada 3 Februari 2026," ucap Didik.

Berdasarkan kronologi yang dimiliki kliennya, aplikasi MBASTACK baru mengalami gagal bayar atau scam pada 9 Februari 2026.

"Sedangkan OJK, menurut informasi yang kami terima, baru menyatakan aplikasi MBA adalah scam pada 23 Februari 2026," ujarnya.

Sementara itu, proses pidana terkait dugaan investasi bodong MBASTACK hingga kini masih ditangani Polda Jawa Barat. Sedangkan gugatan perdata yang diajukan DE terhadap sejumlah pihak kini masuk tahap pembuktian di Pengadilan Negeri Ciamis.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.