TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Polres Kubu Raya dan Polda Kalbar berhasil menangkap pria berinisial SG (45) di kawasan Tanjung Hulu, Pontianak Timur, Kota Pontianak pada Jumat 17 Juli 2026 lalu.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Ade membenarkan penangkapan tersebut.
Berikut fakta-faktanya:
Polres Kubu Raya mengungkap kalau SG adalah buronan selama kurang lebih empat bulan.
Ia berpindah-pindah demi menghindar dari kejaran hukum karena telah melakukan kekerasan seksual terhadap keponakannya sendiri yang baru berusia 12 tahun.
"Benar, pelaku sempat buron selama empat bulan dan akhirnya berhasil kami amankan di Tanjung Hulu," kata Ade kepada TribunPontianak.co.id, Senin 20 Juli 202.
• Diduga Perkosa Keponakan Sendiri Sebanyak 6 Kali dan Buron, Seorang Pria Ditangkap Polisi
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Ade bilang aksi bejat SG tidak hanya dilakukan sekali.
Pria yang telah bercerai dari istrinya ini tega melancarkan aksi kekerasan seksual terhadap ponakannya sendiri sebanyak enam kali.
Di hadapan penyidik, SG berdalih tindakan tersebut didorong oleh nafsu yang tak tersalurkan.
Pelaku pun memanfaatkan relasi kuasa sebagai paman untuk menjerat korban, mulai dari bujuk rayu hingga intimidasi.
"Modus pelaku adalah melakukan pengancaman dan pemaksaan. Total sudah enam kali hubungan badan itu terjadi. Saat hendak melakukan yang ketujuh kalinya, pelarian pelaku berhasil kami hentikan," paparnya.
• Polres Kubu Raya Kejar Aktor di Balik Karhutla 4 Hektare, Lokasi Dipasangi Police Line
SG sempat membantah telah mengancam korban.
Meski begitu, polisi memastikan memiliki bukti kuat terkait adanya unsur paksaan tersebut.
SG kerap mengintimidasi korban yang masih di bawah umur agar tidak menceritakan penderitaannya kepada orang lain.
"Pelaku mengaku melarikan diri karena panik setelah melihat status ibu korban di media sosial. Dia tahu kasus ini sudah mencuat dan takut ditangkap polisi," paparnya.
Pihak kepolisian pun memastikan akan menjerat pelaku dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, mengingat status korban yang masih di bawah umur serta adanya unsur pengancaman.
"Saat ini SG masih menjalani proses penyidikan mendalam di Polres Kubu Raya untuk membongkar seluruh motif dan modus operandi yang digunakannya," pungkas Ade.
(*)