TRIBUNPRIANGAN.COM - Terdapat penerima dari kelompok desil tertentu pada proses pencairan Bantuan Sosial (Bansos) tahap 3 yang cair hari ini, Senin (20/7/2026).
Pasalnya, bansos bulan perdana pada periode triwulan 3 tersebut, tengah difokuskan untuk menyasar masyarakat dengan ekonomi menegah kebawah terutama masyarakat kategori miskin dan rentan yang telah lolos verifikasi data sosial.
Hal ini dikarenakan tidak semua masyarakat dapat menerima bansos tersebut.
Lantas siapa saja yang berhak menerima pada bulan ketujuh ini?
Dalam skema DTSEN, masyarakat dikelompokkan berdasarkan tingkat kesejahteraan atau desil.
Adapun, masyarakat di luar kategori tersebut berpotensi tidak menerima bantuan apabila dinilai sudah mampu secara ekonomi atau tidak memenuhi persyaratan administrasi terbaru.
Untuk penyaluran bansos Juli 2026, bantuan umumnya diprioritaskan bagi:
Desil 1, yakni kelompok masyarakat paling miskin Desil 2, yaitu kelompok rentan miskin Sebagian masyarakat Desil 3 sesuai hasil verifikasi data di daerah.
Penyaluran dilakukan secara bertahap melalui bank Himbara, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), hingga Kantor Pos bagi masyarakat yang belum memiliki akses layanan perbankan.
Pencairan melalui Kantor Pos masih menjadi pilihan di sejumlah daerah karena dinilai lebih mudah menjangkau warga di wilayah terpencil.
Baca juga: Begini Tips Cepat Agar Aduan Bansos Tertunda Bisa Cepat Diproses, Lengkap Panduan Pelaporannya
Disamping itu, sistem ini juga membantu memastikan bantuan diterima langsung oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Penyaluran bansos kali ini tidak hanya menandai dimulainya pencairan untuk jutaan keluarga penerima manfaat (KPM), tetapi juga membawa perubahan pada daftar penerima setelah pemerintah menyelesaikan pemutakhiran data secara nasional.
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mengatakan proses penyaluran saat ini memasuki tahap akhir setelah Kemensos menerima data terbaru hasil pemutakhiran dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Saifullah menjelaskan data terbaru menghasilkan perubahan dalam daftar penerima bansos.
Menurut dia, terdapat keluarga penerima manfaat (KPM) yang tetap menerima bantuan, ada yang tidak lagi memenuhi syarat sehingga keluar dari daftar penerima, dan ada pula penerima baru yang masuk setelah melalui proses pemutakhiran data.
Perubahan tersebut dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data yang diperbarui secara berkala agar bantuan sosial benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
Mensos menjelaskan pemutakhiran data dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat RT dan RW, kemudian diteruskan kepada operator data di desa atau kelurahan.
Selanjutnya, data dibahas melalui musyawarah desa sebelum diverifikasi oleh Dinas Sosial kabupaten/kota dan ditetapkan oleh bupati atau wali kota.
Setelah itu, data disampaikan kepada Kemensos untuk diteruskan ke BPS guna menjalani proses verifikasi dan validasi.
Hasil pemutakhiran tersebut kemudian dikembalikan kepada Kemensos setiap tiga bulan sebagai dasar penyaluran bansos pada periode berikutnya.
Menurut Saifullah, mekanisme tersebut diharapkan membuat penyaluran bansos semakin tepat sasaran karena menyesuaikan kondisi terbaru masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Saifullah mengapresiasi pemerintah daerah yang aktif memperbarui data penerima bansos.
Baca juga: Jangan Sampai Status Dapat Bansos Dihapus, Cek Ini Daftar Penerimanya di cekbansos.kemensos.go.id
Ia menyebut Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur menjadi tiga provinsi yang paling aktif melakukan pemutakhiran data. Selain itu, Kota Bekasi juga mendapat apresiasi atas partisipasinya dalam proses tersebut.
Sekedar Info, Pada 2026, Kemensos menargetkan lebih dari 150 ribu keluarga penerima manfaat mengikuti program pemberdayaan.
Harapannya, mereka dapat meningkatkan pendapatan sehingga pada tahun berikutnya tidak lagi bergantung pada bantuan sosial.
Saifullah menjelaskan terdapat tiga bentuk pemberdayaan yang akan diberikan sesuai hasil asesmen terhadap masing-masing keluarga.
Program tersebut meliputi peningkatan keterampilan, penguatan akses, serta penguatan aset usaha sesuai kebutuhan penerima manfaat.
“Ya kita coba apanya dulu, mereka butuh peningkatan keterampilan atau mereka butuh tambahan aset, tempat untuk usaha misalnya, atau mungkin juga aksesnya dibuka melalui kerja sama dengan banyak pihak,” ujarnya.
Melalui pembaruan data penerima dan program pemberdayaan tersebut, pemerintah berharap bansos tidak hanya menjadi bantuan jangka pendek, tetapi juga menjadi jalan bagi keluarga penerima manfaat untuk meningkatkan kesejahteraan dan keluar dari ketergantungan terhadap bantuan sosial.
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH disalurkan kepada penerima manfaat yang telah terverifikasi dalam data pemerintah.
Di wilayah tertentu, pencairan dilakukan melalui bank penyalur, KKS, maupun Kantor Pos.
Besaran bantuan disesuaikan dengan kategori penerima, di antaranya:
2. BPNT dan Sembako
BPNT tetap disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Namun, bagi penerima yang mengalami kendala rekening atau belum memiliki akses layanan perbankan, mekanisme pencairan dapat disesuaikan dengan kebijakan penyaluran di masing-masing wilayah.
Pada penyaluran sebelumnya, Kemensos menyebut setiap KPM BPNT/Sembako menerima Rp200.000 per bulan.
Sebutan resmi BPNT dalam regulasi adalah Program Sembako, yang juga berpatokan pada Permensos No. 4/2023 mengatur pelaksanaan Program Sembako dan masih berstatus berlaku.
Dimana dalam regulasi disebut Program Sembako diberikan sebesar Rp200.000 per bulan kepada KPM.
Jika bantuan Triwulan III untuk Juli, Agustus, dan September dibayarkan sekaligus, maka jumlah yang diterima KPM menjadi: Rp200.000 × 3 bulan = Rp600.000.
3. BLT Kesra BLT
Kesra menjadi salah satu bantuan yang dinantikan masyarakat.
Bantuan ini diberikan dalam bentuk uang tunai kepada warga yang memenuhi kriteria penerima berdasarkan data sosial ekonomi terbaru pemerintah.
4. Bantuan Sosial Khusus
Pemerintah juga dapat menyalurkan bantuan tambahan bagi wilayah prioritas, masyarakat yang terdampak kondisi tertentu, serta kelompok penerima dengan kebutuhan khusus sesuai kebijakan yang berlaku.
Bagi masyarakat yang menunggu pencairan bansos, status penerima dapat dicek menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.
Data penerima mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang terus diperbarui secara berkala.
1. Cek Bansos Kemensos via situs cekbansos.kemensos.go.id 2026
2. Cek Bansos Kemensos via aplikasi Cek Bansos
Jika nama Anda muncul sebagai penerima, sistem menampilkan nama lengkap, usia, jenis bantuan, status penerimaan, dan periode pencairan.
(*)