TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, membantah pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang mengeklaim bahwa penetapan tersangka terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah harus mengantongi izin dari Presiden Prabowo.
Prasetyo menegaskan setiap proses penegakan hukum harus merujuk pada mekanisme hukum yang berlaku.
"Ya, saya rasa sih kembali kepada mekanismenya ya," kata Prasetyo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
"Saya rasa enggak ada juga hanya pada saat masih proses pemeriksaan harus seizin Presiden itu," ujarnya menambahkan.
Sebelumnya, pengacara eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, mempertanyakan langkah Polri melalui Kortastipidkor dalam mengusut kliennya.
Hotman mengeklaim bahwa Febrie adalah sosok yang dibanggakan Presiden Prabowo karena kinerjanya dalam pengembalian aset negara.
"Paling penting kalian bertanya, kalau anda punya nyali bertanya, tanya kepada Kapolri: 'Hey, kenapa nggak nanya Pak Prabowo dulu sebelum melakukan ini terhadap tangan kanan dari yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo?' Tanya! Saya baru tahu tidak ada izin. Coba bayangkan coba!" Kaga Hotman dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung RI, Jumat (17/7/2026) malam.
Hotman menyebut, Febrie telah berhasil mengembalikan aset negara senilai total Rp 430 triliun melalui berbagai tugas penertiban kawasan hutan dan penanganan kerugian negara.
"Ini lihat enggak foto ini, kebanggaan dari Presiden. Dan sudah mengembalikan gara-gara Rp 430 triliun, belum lagi transaksi yang begitu besar yang tidak pernah disentuh sebelumnya. Begitu saja dipermalukan. Ada apa? Tanya makanya, malam ini kalian langsung ke Mabes Polri," ucapnya.
Febrie Adriansyah tersangka dalam kasus dugaan korupsi batu bara PLTU, PT Asabri, dan Krakatau Steel.
Kasus ini semula ditangani oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Belakangan, Polri menyerahkan kasus ini ke Kejagung.
Terakhir, penyerahan barang bukti dan tersangka Don Ritto diserahkan ke Kejagung kemarin.
Menurut Kejaksaan Agung, Febrie menjadi tersangka kasus korupsi Asabri dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Penersangkaan itu berdasar pada surat perintah penyidikan (sprindik) Kortastipidkor Polri.
Febrie dijerat polisi dengan Pasal 12 huruf i, Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Don Ritto dijerat Pasal 4 atau 5 jo Pasal 10 UU TPPU atau Pasal 607 KUHP Baru.
Meski sempat menjalani pemeriksaan oleh pihak Kejaksaan Agung, Febrie hingga kini belum ditahan.