TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan masyakarat tidak akan percaya emas seberat 74 kilogram dan uang tunai miliaran dalam bentuk valas yang ditemukan di kediaman eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul, Bogor, Jawa Barat milik orang lain.
Mulanya Boyamin mengatakan pernyataan Hotman Paris sangat berbahaya mengkaitkan izin Presiden untuk penetapan tersangka Febri Adriansyah oleh Kortas Tipidkor.
"Karena nyatanya, apa pun kemudian juga telah diotorisasi, diteruskan oleh Kejaksaan Agung. Jadi, penetapan tersangka Febri Adriansyah itu saya yakin melalui penyelidikan panjang dan nyatanya ditemukan barang bukti uang hampir setengah triliun dan emas 74 kilogram," kata Boyamin, Senin (20/7/2026).
Ia menilai masyarakat cenderung tidak lagi mempercayai berbagai penjelasan mengenai asal-usul uang tersebut berkaitan dengan milik orang lain, yayasan, perusahaan, usaha dan sebagainya.
"Rakyat juga tidak bodoh-bodoh amat, bahwa (Barang bukti) itu tidak terkait dengan perkara," tegasnya.
Boyamin menjelaskan dalam KUHAP dan KUHP lama dan baru semua orang sama di depan hukum.
"Karena apa? Izin Presiden itu tidak perlu dan tidak diperlukan. KUHAP lama, KUHAP baru, KUHP lama, KUHP baru, semua orang sama di depan hukum. Memang pernah ada kekebalan terhadap jaksa apabila diperiksa itu harus izin dari Jaksa Agung, bahkan tertulis. Tapi itu kan diperiksa, bukan penetapan tersangkanya," kata Boyamin.
Baca juga: 5 Klaim Hotman di Kasus Febrie Adriansyah: Bantah Terima Rp 50 M hingga Rumah Sentul & Cafe deClan
Lanjutnya hal itu pun sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan Putusan Nomor 15 Tahun 2025.
"Bahwa jaksa yang melaksanakan atau melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan terhadap yang diancam hukuman mati, dan kejahatan yang pidana khusus, maka tidak perlu diotorisasi atau tidak perlu izin dari Jaksa Agung secara tertulis. Artinya, kekebalan jaksa itu sudah hapus, karena nyatanya sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi," tandasnya.
Diketahui dalam penggeledahan di rumah Sentul, Bogor, Jawa Barat, polisi menemukan brankas tersembunyi di balik dinding kayu bermotif.
Setelah dibuka, ternyata brankas itu berisikan uang rupiah dan asing dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan Singapura serta emas 74 kg yang ditaksir senilai Rp465 miliar.
Baca juga: Fakta Baru Emas 74 Kg dan Uang di Rumah Febrie di Sentul, Berkaitan dengan Yayasan Don Ritto
Di sisi lain, polisi juga menyita sebuah foto keluarga yang merupakan pemilik rumah tersebut.
Dari video yang beredar, foto keluarga yang terpajang di bagian depan rumah yakni keluarga mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah.
Terkait hal itu sebelumnya mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sempat mengakui bahwa rumah di Sentul, Jawa Barat itu merupakan aset pribadinya.
Akan tetapi dia berkilah bahwa barang bukti emas dan uang tunai yang ditemukan saat proses penggeledahan bukanlah miliknya.
Sementara itu Hotman Paris Hutapea menuding bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak meminta izin ke Presiden Prabowo Subianto saat menetapkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus korupsi dan TPPU di PT Asabri.
Hal itu Hotman ungkapan saat menggelar konferensi pers usai dampingi Febrie jalani proses pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (17/7/2026) malam.
"Tanya kepada Kapolri 'Hey kenapa engga nanya Pak Prabowo dulu sebelum melakukan itu terhadap tangan kanan dari yang dibanggakan oleh Pak Prabowo?'. Saya baru tahu kalau tidak izin," kata Hotman kepada wartawan.
Baca juga: Drama Hotman Paris Kini: Dikecam Anak, Dituding Hina Wartawan dan Harus Minta Maaf
Hotman pun mengatakan, sejatinya Febrie merupakan sosok yang cukup diandalkan oleh kepala negara terutama terkait upaya penegakan hukum di Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Pasalnya Febrie yang merupakan Ketua Pelaksana di Satgas PKH menurut Hotman memiliki andil dengan mengembalikan kerugian negara senilai Rp 430 triliun melalui penegakkan hukum.
"Bayangin orang kebanggan presiden tiba-tiba dikriminalisasi bahkan tanpa pamit sama presiden," ucapnya.
Terkait kasus hukum yang menjerat Febrie, Hotman pun menilai bahwa tuduhan yang selama ini dialamatkan terhadap kliennya tidak benar.
Atas dasar itu Hotman kemudian mengaku langsung bersedia mendampingi Febrie selama menjalani proses hukum tersebut.
Bahkan Hotman pun mengklaim tidak mengharapkan bayaran besar ketika ditunjuk menjadi kuasa hukum eks Jampidsus tersebut.
"Saya tidak mengharapkan uang dari Jampidsus, karena saya tahu dia tidak mungkin bayar saya mahal. Saya bayarannya super mahal di Indonesia. Bagi followers saya yang beranggapan 'kok Hotman jadi begini' silahkan, saya mengambil resiko itu," ujarnya.