TRIBUN-MEDAN.com, TAPANULI SELATAN – Polsek Batangtoru, Polres Tapanuli Selatan, bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui Call Center Polri 110 terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di Kelurahan Hutaraja, Kecamatan Muara Batangtoru, Jumat (17/7/2026).
Laporan diterima sekitar pukul 10.42 WIB setelah seorang warga menemukan benda yang diduga merupakan alat isap narkotika di sekitar pekarangan rumahnya.
Kapolsek Batangtoru AKP P. M. Siboro mengatakan, begitu menerima laporan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan pelapor dan mengerahkan personel ke lokasi untuk melakukan pengecekan.
"Begitu laporan diterima, kami langsung berkoordinasi dengan pelapor dan memerintahkan personel mendatangi lokasi," kata AKP P. M. Siboro.
Ia menjelaskan, langkah cepat tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Kapolres Tapanuli Selatan agar setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional dan sesuai prosedur.
Baca juga: Kapolres Batubara Gelar Pengajian dan Santuni Anak Yatim, Perkuat Keimanan serta Kepedulian Sosial
"Sesuai perintah Bapak Kapolres, tidak boleh ada laporan masyarakat yang diabaikan, terlebih menyangkut dugaan penyalahgunaan narkotika yang meresahkan warga," ujarnya.
Setibanya di lokasi, personel bersama pelapor melakukan pemeriksaan di area belakang rumah. Dari hasil pengecekan, petugas menemukan satu botol air mineral yang telah dimodifikasi dan diduga digunakan sebagai bong atau alat isap sabu, satu buah mancis berwarna hijau, serta satu plastik klip kosong.
"Kami masih mendalami temuan ini dengan melakukan penyelidikan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan," jelasnya.
AKP Siboro menambahkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pelapor maupun masyarakat sekitar untuk menggali informasi lebih lanjut guna mengungkap pihak yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika tersebut.
"Kami mengajak masyarakat segera melapor melalui Call Center Polri 110 atau datang langsung ke kantor polisi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan lainnya," pungkasnya. (*)