TRIBUN-MEDAN.com - Nasib seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Deli Serdang, Azwar yang berani melaporkan Bupati dr Asri Ludin Tambunan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VI di Medan kena mutasi.
Dari yang sebelumnya bertugas di Dinas Kesehatan dirinya dimutasi ke kantor Camat Sibolangit.
Selama ini Kecamatan Sibolangit termasuk kecamatan yang paling banyak ditakuti oleh ASN ketika dimutasi karena letaknya yang jauh dari Ibukota Kabupaten dan berbatasan langsung dengan Kabupaten Karo.
Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Deli Serdang, M Yusuf yang dikonfirmasi membenarkan Azwar telah dipindahkan ke Sibolangit.
Baca juga: 8 Tempat Olahraga Jalan Kaki di Medan yang Nyaman pada Pagi dan Sore Hari
Ia membantah pemindahan terhadap yang bersangkutan karena laporannya ke BKN melainkan untuk kepentingan dinas.
Ini semua disebut menjadi kewenangan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang dalam hal ini adalah Bupati.
"Iya benar (dipindahkan ke Sibolangit). TMTnya (terhiting masa tanggal) baru saja itu. SK nya sudah dikasih sama dia dari BKPSDM kita kasih ke Dinkes. Alasannya hanya untuk kepentingan dinas. Ya memang dibutuhkan dia di sana (Sibolangit)," ujar M Yusuf, Senin (20/7/2026).
Yusuf bilang siapa saja ASN bisa dipindah tugaskan. Hal ini lantaran kewenangan pemindahan, pengangkatan dan pemberhentian itu kewenangan Bupati.
Khusus Azwar dianggap karena selama ini Azwar tidak cocok dengan orang yang ada di Dinas Kesehatan.
"Mungkin dia dinilai Bupati nggak sesuai sama orang-orang sana (Dinkes) makanya dipindahkan. Sama BKN kita sudah tidak ada masalah setelah dia dipindahkan. Sudah selesai itu," kata M Yusuf.
Baca juga: Fendi Jonathan Ungkap Alasan PSMS Medan Rekrut Angelo Meneses, Yakin Jadi Tembok Kokoh Lini Belakang
Azwar diketahui merupakan ASN lulusan dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) angkatan ke 10. Saat ini golongannya sudah IV.b melebihi golongan Camat Sibolangit, M Arif Budiman Tarigan yang baru golongan III.d dan merupakan adik juniornya di IPDN karena angkatan ke 18.
Saat dikonfirmasi M Arif pun membenarkan kalau abang seniornya itu sekarang jadi anggotanya.
"Iya bang sudah tugas di sini. Di sini aktif ikut apel terus. Baru sekitar seminggu ini tugas di sini. Dia di tempatkan di Kesos (Seksi Sosial)," bilang Arif.
Baca juga: Rapidin Simbolon Serahkan 550 Beasiswa untuk Pelajar 6 Kecamatan di Samosir
Awal Mula Azwar Laporkan Bapati
Sebelumnya nama Azwar ini sempat menjadi perbincangan banyak ASN karena keberaniannya melaporkan Bupati ke BKN. Laporan dibuat karena Azwar merasa dizolimi saat bertugas di Dinas Kesehatan hingga akhirnya mendapatkan Surat Peringatan.
Dalam laporannya ia juga menyeret nama Kadis Kesehatan, dr Tetti Keliat sebagai atasannya termasuk Rizki Srimaulia Hartati selaku Kasubag Program Dinas Kesehatan.
Nama Azwar cukup dikenal dekat oleh pejabat di lingkungan Pemkab Deli Serdang. Dari catatan Tribun Medan, Azwar juga beberapa kali menjabat sebagai pejabat eselon 3 di lingkungan Pemkab Deli Serdang.
Ia pernah menjabat sebagai Camat STM Hilir beberapa tahun lalu. Selain itu juga pernah menjadi Kabid Pengawasan dan Pengendalian di Dinas Koperasi dan UKM. Namun karena kasus dugaan Kekerasan
Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada 2017 ia pun pernha dicopot oleh Bupati Ashari Tambunan waktu itu. Hal ini lantaran pengadunya adalah ayah mertuanya langsung yang merupakan mantan Wakil Walikota Tebing Tinggi.
Mantan istrinya saat ini menjadi staf di ruangan Bupati Deli Serdang. Karena itu sosoknya pun masih banyak dikenal pejabat.
Selain pernah bertugas di Kabupaten Deli Serdang, Azwar juga pernah meniti karir di Kabupaten Paluta.
Kemudian tidak berselang lama berkarir di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Deli Serdang hingga akhirnya kembali lagi di lingkungan Pemkab Deli Serdang.
Azwar sempat beberapa kali mengikuti seleksi lelang jabatan yang dibuka Bupati. Namun dalam seleksi namanya tidak pernah masuk dalam daftar tiga besar untuk dipilih.
Dari informasi yang dihimpun Azwar melaporkan Bupati ke BKN dengan menuliskan beberapa poin pelanggaran integritas yang dilakukan terkait manajemen ASN di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang.
Diantaranya yakni pelanggaran sistem merit, manipulasi data e-kinerja dan penyalahgunaan wewenang (Abuse of power) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
Karena laporan Azwar ke BKN yang dibuat tertanggal 9 April 2026 yang ditujukan langsung kepada Kepala Kantor Regional IV BKN ini Pemkab pun kini menjadi kerepotan. Pemkab Deli Serdang harus sampaikan data dan penjelasan ke BKN.
Dalam keterangan tertulisnya Pemerintah Kabupaten Deli Serdang telah menyampaikan penjelasan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait laporan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memuat keberatan atas penilaian kinerja dan hal lainnya.
Penjelasan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi secara daring pada Senin (13/4/2026) antara Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui BKPSDM bersama Dinas Kesehatan dengan Kantor Regional VI BKN Medan.
Kepala BKPSDM Kabupaten Deli Serdang, Muhammad Yusuf, menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan penjelasan lengkap disertai data dukung kepada BKN.
“Kami telah menyampaikan penjelasan dan data dukung secara lengkap kepada BKN terkait proses manajemen ASN, khususnya penilaian kinerja. Seluruh proses telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk prinsip sistem merit,” ujarnya.
Yusuf menegaskan bahwa setiap kebijakan dan tindakan administratif yang dilakukan telah melalui prosedur yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia menegaskan, Pemkab menghormati dan mendukung penuh kewenangan BKN dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap manajemen ASN sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Saat ini, proses penanganan atas laporan dimaksud masih berlangsung, masyarakat diimbau untuk menyikapi informasi secara bijak, mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta tidak membangun opini sebelum adanya hasil resmi dari instansi yang berwenang.
(dra/tribun-medan.com)