TRIBUNPRIANGAN.COM - Deretan program bulanan pemerintah berupa Bantuan Sosial (Bansos) terus mengalami perubahan di tahapannya pergantian bulan.
Hal ini berkaitan dengan ketersediaan, sistem fiterisasi, serta kesiapan stok dari pemerintah.
Sekedar info, deretan bansos per edisi triwulan 3 yang dimulai bulan Juli 2026 dan akan berlanjut di dua bulan setelahnya, dijadwalkan cair per hari ini Senin, (20/7/2026), termasuk salah satunya banuan pangan berupa Beras.
Secara keseluruhan, pemerintah menggelontorkan stimulus ekonomi senilai Rp26,34 triliun pada semester II 2026.
Paket tersebut mencakup bantuan pangan sebesar Rp18,04 triliun, program magang dan vokasi sebesar Rp6,26 triliun, serta berbagai insentif transportasi senilai Rp2,04 triliun untuk mendorong konsumsi masyarakat dan menjaga pertumbuhan ekonomi domestik di tengah risiko eksternal yang masih tinggi.
Dikabarkan sebelumnya, stimulus ini akan diperpanjang pada bansos Pangan yang menyasar 33,24 juta penerima selama 3 bulan kedepan, per Juli 2026 ini.
Langkah itu untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian global.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan perpanjangan bantuan tersebut merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto dalam paket stimulus ekonomi semester II 2026.
"Bantuan pangan, ini pemerintah sudah atas arahan Bapak Presiden, Pak Presiden Prabowo mengarahkan untuk ini dilanjutkan untuk tiga bulan kemudian, yang dimulai lagi bulan Juli, Agustus, September untuk penerima sebesar 33,24 juta penerima," ujar Airlangga dalam konferensi pers stimulus ekonomi semester II 2026 di Jakarta, Senin (22/6/2026) lalu.
Baca juga: Tak Hanya Lewat Bank Mitra dan KantorPos, Kemensos Rencana Salurkan Bansos Lewat KopDes Merah Putih
Berdasarkan keterangan pemerintah, bantuan pangan beras akan disalurkan selama tiga bulan, yakni Juli, Agustus, September 2026.
Program tersebut menjadi salah satu stimulus yang disiapkan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus menopang pertumbuhan ekonomi.
Bansos Minyak 2 Liter Tak Disalurkan Lagi dengan Beras 10 Kg per Juli 2026
Kabar buruknya, bansos beras 10 Kg yang kerap di pasangkan dengan Minyak 2 Liter sebagai bentuk penanggungan bahan pokok tersebut, tidak lagi akan sama per Juli 2026 mendatang.
Zulhas menyatakan pemerintah tidak lagi memasukkan minyak goreng kemasan sederhana Minyakita ke dalam program bantuan pangan.
Hal ini dikarenakan seiring melambungnya harga dan menipisnya pasokan di pasar tradisional.
"Minyakita kemarin ada sedikit kenaikan dan di beberapa daerah jauh, bahkan banyak sekali yang menyampaikan kepada kita, jadi kekurangan Minyakita," imbuhnya.
Zulhas menegaskan kondisi tersebut telah dievaluasi dan diperbaiki agar tidak terulang kembali.
"Pengalaman itu sudah kita perbaiki, tidak boleh ada lagi minyakita nanti yang untuk bantuan tetapi harus masuk ke pasar-pasar tradisional," tandasnya.
Lantas bagaimana cara cek dan cara ambil bansos pangan jika terdaftar di DTSEN?
Baca juga: Daftar Desil Prioritas Bansos Tahap 3 Bulan Juli 2026 yang Cair Hari Ini, Segini Total yang Diterima
Ternyata pengecekan status peserta penerima manfaat masih bisa dilakukan sebelum melaksanakan pengambilan paket bansos.
Hal ini memang diperlukan untuk mengkonfirmasi nama, sebelum mengikuti prosedur pengambilan bansos, dengan cara sebagai berikut:
Berdasarkan penyaluran bansos non-tunai yang telah berlangsung sebelum-sebelumnya, bansos tambhan ini bisa diperoleh dari balai desa/kelurahan, kantor kecamatan, dan kantor Pos terdekat yang ada di wilayah masing-masing penerima manfaat.
Dimana sebelum melakukan pengambilan, peserta atau KPM perlu membawa serta menunjukan dokumen penting.
Dokumen tersebut meliputi surat undangan, KTP, Kartu Keluarga (KK).
Surat undangan yang diterima tiap-tiap KPM akan berisi informasi lokasi dan jadwal pengambilan bantuan.
Namun, sebelum datang ke lokasi tempat pembagian yang telah ditentukan, peserta perlu mengecek apakah namanya terdaftar sebagai penerima atau tidak.
Pengecekan bisa dilakuakan secara mandiri melalui laman atau aplikasi resmi Kemensos.
KPM diwajibkan hadir sesuai jadwal yang tercantum untuk memastikan bantuan dapat diterima.
Baca juga: Begini Tips Cepat Agar Aduan Bansos Tertunda Bisa Cepat Diproses, Lengkap Panduan Pelaporannya
Disamping itu, terdapat juga ketentuan batas waktu pengambilan bantuan yang perlu diperhatikan.
Pasalnya jika bantuan tidak diambil dalam waktu lima hari sejak tanggal yang ditentukan, maka bantuan tersebut dinyatakan hangus.
Batas waktu sendiri sudah bisa diperoleh setiap KPM dari undangan yang diterima sebelumnya.
Batas waktu penerimaan bansos pangan pun akan berbeda-beda tiap KPM.
Untuk itu perlu dengan cermat mengetahui mekanisme penerimaan sebelum beranjak mendatangi lokasi penerimaan.
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH disalurkan kepada penerima manfaat yang telah terverifikasi dalam data pemerintah.
Di wilayah tertentu, pencairan dilakukan melalui bank penyalur, KKS, maupun Kantor Pos.
Besaran bantuan disesuaikan dengan kategori penerima, di antaranya:
2. BPNT atau Bantuan Pangan Non Tunai
BPNT tetap disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Namun, bagi penerima yang mengalami kendala rekening atau belum memiliki akses layanan perbankan, mekanisme pencairan dapat disesuaikan dengan kebijakan penyaluran di masing-masing wilayah.
3. BLT Kesra BLT
Kesra menjadi salah satu bantuan yang dinantikan masyarakat.
Bantuan ini diberikan dalam bentuk uang tunai kepada warga yang memenuhi kriteria penerima berdasarkan data sosial ekonomi terbaru pemerintah.
4. Bantuan Sosial Khusus
Pemerintah juga dapat menyalurkan bantuan tambahan bagi wilayah prioritas, masyarakat yang terdampak kondisi tertentu, serta kelompok penerima dengan kebutuhan khusus sesuai kebijakan yang berlaku.
Baca juga: Cara Dapat Bansos Tahap 3 Bulan Juli 2026, Modal 4 Berkas Penting
Bagi masyarakat yang menunggu pencairan bansos, status penerima dapat dicek menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.
Data penerima mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang terus diperbarui secara berkala.
1. Cek Bansos Kemensos via situs cekbansos.kemensos.go.id 2026
2. Cek Bansos Kemensos via aplikasi Cek Bansos
Jika nama Anda muncul sebagai penerima, sistem menampilkan nama lengkap, usia, jenis bantuan, status penerimaan, dan periode pencairan.
(*)