Furqan Mawardi / Dosen universitas Muhammadiyah Mamuju
TRIBUN-SULBAR.COM - Sekolah yang hebat itu bukanlah sekolah yang paling megah bangunannya, bukan juga sekolah yang paling banyak melahirkan juara.
Sekolah yang hebat adalah sekolah yang mampu membuat setiap anak pulang dengan senyum yang lebih lebar daripada ketika ia datang di pagi hari.
Di tengah berbagai indikator keberhasilan pendidikan yang selama ini didominasi oleh nilai ujian, prestasi akademik, dan peringkat sekolah, ada satu ukuran yang sering terlupakan, yakni apakah sekolah telah menjadi tempat yang membahagiakan bagi anak-anak kita?
Pertanyaan ini tampak sederhana, tetapi sesungguhnya menyentuh hakikat pendidikan itu sendiri. Sebab pendidikan bukan sekadar proses mentransfer pengetahuan, melainkan ikhtiar memanusiakan manusia.
Baca juga: Ajang Temu Kangen Legenda Sepak Bola PSM All Star Fun Game Lawan Phinisi FC
Baca juga: Rumah Kosong di Matakali Polman Terbakar Diduga Anak-anak Main Korek Api
Kesadaran tersebut mulai menemukan momentumnya melalui lahirnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) Ramah.
Regulasi ini bukan sekadar mengatur teknis penyelenggaraan masa orientasi peserta didik baru.
Lebih dari itu, regulasi tersebut menandai perubahan paradigma pendidikan Indonesia yaitu yang dari budaya senioritas menuju budaya pengasuhan, dari orientasi yang menakutkan menuju penyambutan yang membahagiakan, dari sekolah sebagai institusi formal menjadi ruang yang menghargai martabat setiap anak.
Komitmen tersebut semakin dipertegas melalui peluncuran Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman Anak (Gernas RANA) di Malang oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti.
Dalam kesempatan tersebut beliau mengajak seluruh pemangku kepentingan menjadikan sekolah sebagai ruang yang aman, nyaman, inklusif, dan mendukung tumbuh kembang peserta didik menuju Generasi Indonesia Emas 2045.
Pesan tersebut sesungguhnya mengandung makna yang sangat mendalam yaitu bagaiman agar kualitas pendidikan tidak hanya ditentukan oleh apa yang diajarkan di ruang kelas, tetapi juga oleh bagaimana anak diperlakukan sejak pertama kali mereka melangkahkan kaki ke lingkungan sekolah.
Pandangan tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan yang merendahkan martabatnya.
Dengan demikian, menciptakan sekolah yang aman bukan sekadar pilihan kebijakan, melainkan kewajiban konstitusional yang harus diwujudkan oleh negara, pemerintah daerah, satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat.
Urgensi tersebut semakin nyata ketika kita mencermati berbagai hasil penelitian. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) masih menemukan kasus perundungan, kekerasan fisik, kekerasan verbal, hingga kekerasan psikologis yang terjadi di lingkungan pendidikan.
Sementara itu, UNESCO (2019) melaporkan bahwa kekerasan di sekolah berdampak pada meningkatnya kecemasan, menurunnya motivasi belajar, rendahnya prestasi akademik, hingga risiko putus sekolah.
Fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan pendidikan tidak mungkin dicapai apabila sekolah masih menjadi tempat yang menimbulkan rasa takut bagi peserta didik.
Di balik berbagai kebijakan tersebut sesungguhnya tersimpan satu pesan penting, yakni bahwa pendidikan yang berkualitas harus dimulai dari terpenuhinya kebutuhan dasar peserta didik untuk merasa aman.
Abraham Maslow (1943) menempatkan rasa aman (safety needs) sebagai kebutuhan fundamental yang harus dipenuhi sebelum seseorang mampu berkembang dan mengaktualisasikan potensinya.
Dalam perspektif pendidikan, pandangan ini dipertegas oleh Lev Vygotsky (1978) yang menekankan bahwa perkembangan kognitif berlangsung secara optimal melalui interaksi sosial yang positif antara peserta didik dengan guru maupun teman sebayanya.
Sementara itu, Urie Bronfenbrenner (1979) menjelaskan bahwa sekolah merupakan salah satu lingkungan terdekat (microsystem) yang sangat menentukan pembentukan karakter, kesehatan mental, dan perkembangan sosial anak.
Pandangan para ahli tersebut sesungguhnya telah lama menjadi ruh pendidikan Indonesia. Ki Hadjar Dewantara misalnya, pernah mengingatkan kepada kita semua bahwa pendidikan merupakan proses menuntun segala kekuatan kodrat yang dimiliki anak agar mereka mencapai keselamatan dan kebahagiaan yang setinggi-tingginya sebagai manusia maupun anggota masyarakat.
Menuntun tentu berbeda dengan menekan, apalagi menakut-nakuti.
Dalam konteks inilah MPLS Ramah dan Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman Anak (Gernas RANA) menemukan relevansinya.
Keduanya bukan sekadar program tahunan atau perubahan teknis penyelenggaraan masa pengenalan lingkungan sekolah, melainkan ikhtiar bersama untuk mengembalikan sekolah kepada hakikatnya sebagai ruang yang memerdekakan, membangun kepercayaan diri, menumbuhkan semangat belajar, dan menghadirkan kebahagiaan bagi setiap anak sejak hari pertama mereka memasuki gerbang pendidikan.
Karena itu, menurut hemat penulis, tujuan besar pendidikan Indonesia pada masa depan bukan hanya melahirkan generasi yang cerdas, melainkan mewujudkan sekolah yang membahagiakan.
Sekolah yang membuat setiap anak merasa aman untuk bertanya, dihargai ketika berbeda pendapat, didampingi ketika melakukan kesalahan, dan didorong untuk berkembang sesuai dengan potensi terbaiknya.
Kebahagiaan di sekolah bukanlah kemewahan, melainkan fondasi utama bagi tumbuhnya pembelajaran yang bermakna dan karakter yang kuat. (*)