Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Penanganan kasus dugaan rudapaksa terhadap seorang anak di bawah umur di Kota Ambon memasuki babak baru.
Setelah menerima laporan sejak 15 Juni 2026, Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease memastikan proses hukum terus berjalan dan kini bersiap menggelar perkara untuk meningkatkan status penanganan dari penyelidikan ke penyidikan.
Kasat Reskrim Polresta Ambon, Kompol Androyuan Elim, membenarkan laporan resmi telah diterima penyidik dan langsung ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
"Laporan polisi kami terima tanggal 15 Juni 2026. Sejak saat itu, penyidik Unit PPA langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan," ujar Androyuan kepada TribunAmbon.com, Senin (20/7/2026).
Menurutnya, penyidik kini sedang mempersiapkan gelar perkara sebagai tahapan sebelum meningkatkan status perkara ke penyidikan.
Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa delapan orang untuk mengumpulkan alat bukti dan memperjelas rangkaian peristiwa.
"Penyidik telah meminta keterangan terhadap delapan orang. Terdiri dari lima orang terlapor dan tiga orang saksi, yakni korban sendiri, pelapor, serta satu saksi yang mengetahui keberadaan korban bersama salah satu terlapor sebelum kejadian terjadi," jelasnya.
Baca juga: GMKI Ambon Soroti Penanganan Gunung Botak, Pertanyakan Progres Usai Penertiban
Baca juga: Gubernur Maluku Dorong PTMSI Fokus Pembinaan Atlet Muda dan Perkuat Prestasi Tenis Meja
Polisi Tegaskan Penanganan Dilakukan Profesional
Menanggapi desakan keluarga korban dan kuasa hukum agar para terlapor segera ditetapkan sebagai tersangka karena masih bebas berkeliaran, Androyuan memastikan penyidik bekerja secara serius dan profesional.
"Kami sangat memahami harapan keluarga korban agar perkara ini segera dituntaskan," katanya.
Meski demikian, ia menegaskan setiap tahapan penanganan perkara harus didasarkan pada kecukupan alat bukti agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Kami berkomitmen menangani perkara ini secara serius dan memberikan perlindungan penuh kepada korban," tegasnya.
Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang remaja perempuan berinisial SL (16) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Empat pria berinisial PD, WP, DH, dan RP tercantum sebagai terlapor dalam perkara tersebut.
Kronologi Dugaan Kejadian
Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak keluarga melalui kuasa hukumnya, dugaan peristiwa itu terjadi pada Selasa, 2 Juni 2026, sekitar pukul 16.30 WIT.
Saat itu korban sedang menunggu angkutan umum untuk pulang ke rumahnya di salah satu negeri di Kecamatan Leitimur Selatan.
Karena angkutan umum tidak kunjung datang, korban menghubungi salah satu terlapor berinisial PD untuk meminta bantuan.
Korban kemudian diarahkan menuju titik pemberhentian lain sebelum dijemput oleh terlapor berinisial WP menggunakan sepeda motor.
Namun, korban diduga tidak diantar pulang ke rumah, melainkan dibawa ke sebuah rumah di negeri tetangga.
Di lokasi tersebut, korban diduga mengalami kekerasan sebelum kemudian terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan.
Korban juga disebut mendapat ancaman agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapa pun.
Kasus ini kini masih dalam proses penyelidikan oleh Satreskrim Polresta Ambon.
Kuasa Hukum Minta Penetapan Tersangka Dipercepat
Kuasa hukum korban, Amos Laipeny, meminta kepolisian segera mempercepat gelar perkara dan menetapkan tersangka apabila alat bukti telah dinilai cukup.
"Saya meminta untuk proses percepatan hasil gelar perkara dan penetapan tersangka, karena sampai sekarang para terlapor masih berkeliaran dan belum ditahan," ujar Amos.
Ia juga mengaku khawatir salah satu terlapor berinisial WP diduga telah berada di luar Ambon sehingga berpotensi menyulitkan proses hukum.
"Terlapor berinisial WP diduga saat ini berada di luar Ambon dan belum diambil keterangannya. Kami sangat khawatir WP kabur ke luar negeri," katanya.
Selain itu, Amos menegaskan perkara kekerasan seksual terhadap anak harus menjadi prioritas karena korban hingga kini masih mengalami trauma psikologis.
"Kami selaku kuasa hukum meminta agar proses penanganannya dipercepat. Ini masalah sensitif, dan korban sampai sekarang masih mengalami trauma psikis yang berat," tutupnya.
Sementara itu, Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menegaskan penyelidikan akan dilakukan sesuai prosedur hukum dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban serta prinsip profesionalitas dalam setiap tahapan penanganan perkara.(*)