Roy Suryo Siap Ajukan Praperadilan Ketiga setelah Gugatan Keduanya Ditolak
Laksmi Anindita July 20, 2026 09:44 PM

TRIBUNWOW.COM - Roy Suryo menyatakan akan melanjutkan langkah hukumnya dengan mengajukan sidang praperadilan ketiga setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan kedua terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Praperadilan berikutnya akan berfokus pada tuntutan ganti rugi atas penahanan yang sebelumnya sempat dialaminya.

Pernyataan tersebut disampaikan Roy Suryo usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (20/7/2026). Ia mengatakan seluruh langkah hukum lanjutan diserahkan kepada tim kuasa hukumnya.

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengajukan tuntutan ganti rugi sekitar Rp200 juta. Meski demikian, Refly menyebut nominal tersebut bukan menjadi tujuan utama karena perkara ini juga dimaksudkan sebagai pembelajaran dalam proses penegakan hukum.

Roy Suryo mengatakan sidang praperadilan ketiga telah didaftarkan dan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 28 Juli 2026. Menurutnya, sidang tersebut akan membahas permohonan ganti rugi yang berkaitan dengan putusan praperadilan pertama.

Baca juga: PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Sah

"Insyaallah akan bersidang pada hari Selasa tanggal 28 Juli yang akan datang, dengan materi adalah ganti rugi atas putusan praperadilan yang pertama," ujar Roy Suryo.

Roy Suryo menyatakan pihaknya ingin menguji apakah permohonan ganti rugi tersebut akan dikabulkan oleh hakim. Menurutnya, apabila permohonan itu ditolak, akan muncul pertanyaan karena putusan praperadilan sebelumnya telah dikabulkan, meski saat itu belum disertai permohonan ganti rugi.

Ia juga belum memastikan apakah akan kembali mengajukan praperadilan setelah proses ketiga selesai. Roy berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh aspek perkara dalam mengambil keputusan.

Selain itu, Roy meminta semua pihak menghormati mekanisme hukum yang berlaku, termasuk menyelesaikan proses praperadilan terlebih dahulu sebelum perkara memasuki tahap pokok persidangan sesuai ketentuan KUHAP.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.