TRIBUNWOW.COM - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Dengan putusan tersebut, status tersangka Roy Suryo dinyatakan tetap sah sehingga proses hukum dapat berlanjut.
Putusan dibacakan oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (20/7/2026).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo tidak dapat dikabulkan. Dengan demikian, penetapan Roy Suryo sebagai tersangka oleh penyidik tetap berlaku.
Baca juga: Gelar OTT di NTB, KPK Segel Ruang Kerja Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini
Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menilai langkah pihak pemohon yang mengajukan beberapa permohonan praperadilan secara terpisah berpotensi menghambat atau mengulur proses penanganan perkara.
Perkara tersebut berkaitan dengan permohonan Roy Suryo yang menggugat keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Dengan putusan ini, proses hukum terhadap Roy Suryo akan tetap berlanjut sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.(*)