Viral Kabar Pindah Negara Bayar Rp5 Juta, WNA Naturalisasi Jadi WNI Dikenai Tarif Rp75 Juta
Laksmi Anindita July 20, 2026 09:44 PM

TRIBUNWOW.COM - Pemerintah menetapkan tarif administrasi sebesar Rp5 juta bagi warga negara Indonesia (WNI) yang mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaraan atas keinginan sendiri. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Hukum.

Aturan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto tersebut mulai diundangkan pada 2 Juli 2026. Tarif Rp5 juta bukan dikenakan untuk proses pindah negara secara fisik, melainkan biaya administrasi permohonan pelepasan status kewarganegaraan Indonesia.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, Widodo, menjelaskan bahwa PP Nomor 30 Tahun 2026 diterbitkan untuk menyesuaikan perubahan nomenklatur kementerian.

"Beberapa jenis tarif, jumlahnya ada ratusan, tarifnya tetap. Selebihnya penyesuaian," ujar Widodo saat dikonfirmasi Kompas.com.

Baca juga: PSIM Yogyakarta Bidik Kiper Asal Belgia, Sinyal Lepas Cahya Supriadi ke Persib Bandung?

Baca juga: Soroti Sikap Giorgio Antonio, Eks Manajer Sarwendah: Minta Maaf kepada Ruben Onsu Apa Susahnya

Berdasarkan lampiran PP Nomor 30 Tahun 2026, tarif Rp5 juta dikenakan untuk setiap permohonan Surat Keputusan tentang Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia atas permohonan sendiri kepada Presiden.

Pemerintah menyatakan penyesuaian tarif tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan dinamika dan perkembangan kondisi perekonomian.

Selain mengatur biaya pelepasan status WNI, aturan tersebut juga menetapkan tarif bagi warga negara asing (WNA) yang mengajukan naturalisasi menjadi WNI.

Permohonan naturalisasi reguler dikenai tarif Rp75 juta. Sementara itu, permohonan kewarganegaraan melalui jalur perkawinan campuran dikenai tarif Rp25 juta.

PP Nomor 30 Tahun 2026 juga mengatur tarif Rp5 juta bagi anak berkewarganegaraan ganda yang tidak menyatakan memilih menjadi WNI sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun mantan WNI yang mengajukan permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia dikenai tarif sebesar Rp1 juta.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.