Mantan Bupati Bekasi Klaim Rp 8,5 Miliar dari Pengusaha Sarjan adalah Pinjaman Pribadi
Kemal Setia Permana July 20, 2026 09:45 PM

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Mantan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang menegaskan dana sebesar sekitar Rp 8,5 miliar yang diterimanya dari pengusaha Sarjan bukan suap, melainkan pinjaman pribadi yang digunakan untuk menunjang aktivitas operasionalnya sebagai kepala daerah.

Penegasan itu dia sampaikan saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Bandung, Senin (20/7/2026).

Ade di hadapan majelis hakim menjelaskan dana itu dipergunakan untuk menunjang kegiatan operasional saat menjalankan tugas sebagai Bupati Bekasi, khususnya ketika melakukan kunjungan ke tengah masyarakat.

"Bukan sebagai Bupati secara pribadi, tapi saya setiap hari bekerja sebagai Bupati," ujar Ade saat menjawab pertanyaan jaksa KPK.

Dia mengatakan, aktivitasnya yang lebih banyak berada di lapangan membuat kebutuhan operasional cukup besar. Ade mengakui total dana yang dipinjam dari Sarjan mencapai sekitar Rp 8,5 miliar dan diterimanya secara bertahap selama sekitar delapan hingga sembilan bulan masa jabatannya sebagai Bupati Bekasi.

"Dalam satu hari turun ke masyarakat saya menghabiskan uang sekitar Rp 20 juta. Operasional itu habis digunakan, karena saya turun ke masyarakat seminggu tiga sampai empat kali," katanya.

Baca juga: Mahasiswi Unisba Asal Cicalengka Hilang Belum Ditemukan, Polisi Lacak Jejak Transaksi Keuangan

Namun, dia menegaskan dana itu bukan diterima sekaligus, melainkan diberikan secara berangsur melalui tiga orang kepercayaannya, yakni Ricky Yuda Bachtiar alias Nyai, Rahmat alias Aceh, dan Sugianto.

Ade juga menjelaskan pinjaman tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan lisan tanpa perjanjian tertulis maupun jaminan. Dia juga mengaku telah mengembalikan sebanyak Rp 1 miliar, sehingga utangnya kepada Sarjan menyisakan Rp 7,5 miliar.

"Sisa pinjaman itu akan dikembalikan secepatnya, pada 2027 hingga 2028," kata Ade.

Menurutnya, awal mula pinjaman terjadi setelah Sarjan beberapa kali menawarkan bantuan kepadanya. Namun, dia mengaku menolak berbagai bentuk bantuan selain pinjaman uang.

"Kalau memang Sarjan mau bantu saya, tolong saya pinjam uang. Selain itu saya enggak mau," katanya.

Dia membantah tudingan bahwa uang tersebut digunakan untuk membayar utang politik. Ade menegaskan seluruh dana dipakai untuk menunjang operasional selama menjalankan tugas sebagai kepala daerah.

"Sudah saya sampaikan bahwa itu bukan OTT (Operasi Tangkap Tangan), karena saat ditangkap saya sedang tidur. Tidak sedang  bertransaksi dengan pihak ketiga," ujarnya.

Ade menegaskan pinjaman itu murni hubungan pribadi dan tidak berkaitan dengan kewenangannya sebagai Bupati Bekasi.

"Saya pinjam uang itu secara pribadi dan pribadi saudara Sarjan. Siapa saja yang punya uang saya pinjam. Kebetulan Sarjan mau meminjamkan," ujarnya.

Baca juga: Persib Belum Berhenti Berburu Pemain Setelah Gaet Peralta, Kini Dikabarkan Incar Kiper Timnas

Dalam persidangan tersebut, Ade mengakui memiliki sejumlah aset, di antaranya sebuah mobil Land Cruiser dan aset properti di kawasan Lippo Cikarang Waterfront. Sementara terdakwa HM Kunang ayah Ade menegaskan tak pernah mengumpukan para kepala dinas dengan tujuan pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

"Saya tegaskan tidak pernah mengumpulkan kepala dinas. Tapi, kalau mereka mau datang silaturahim silakan saja," ujar HM Kunang.

Dalam proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa keduanya menerima suap senilai total Rp 12,4 miliar. Dana tersebut diduga berasal dari seorang pengusaha bernama Sarjan guna memenangkan sejumlah paket proyek dengan nilai kontrak mencapai Rp 107 miliar. (*)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.