TRIBUNGORONTALO.COM – Aksi penertiban oleh aparat gabungan di Kota Gorontalo berujung pada pengamanan tiga orang pria berpenampilan wanita.
Penangkapan ini bermula dari rangkaian Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dilancarkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Mereka bekerja sama dengan Tim Serigala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, mulai Sabtu (18/7/2026) malam hingga Minggu (19/7/2026) dini hari.
Awalnya, petugas gabungan bergerak menyisir sebuah rumah tinggal di Kelurahan Limba B.
Lokasi tersebut sebelumnya telah dipantau oleh petugas karena menggelar acara perayaan ulang tahun.
Kepala Kesbangpol Kota Gorontalo, Dandy Datau, mengatakan berdasarkan hasil pemantauan, kegiatan tersebut masih berlanjut hingga malam hari.
"Berdasarkan hasil pemantauan, kegiatan tersebut berlanjut hingga malam hari dengan adanya konsumsi minuman beralkohol oleh sejumlah peserta," ujar Dandy.
Saat personel mendatangi dan melakukan pemeriksaan di lokasi perayaan tersebut, ditemukan indikasi pesta miras yang melibatkan pengisi acara berpenampilan wanita.
"Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan tiga pria berpakaian wanita yang turut mengisi acara dan ikut mengonsumsi minuman beralkohol," katanya.
Usai diciduk di lokasi, ketiga pria berbusana wanita tersebut langsung digelandang oleh petugas guna menjalani proses hukum dan pendataan administratif.
Ketiganya kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Gorontalo untuk menjalani pembinaan serta membuat surat pernyataan di hadapan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP.
Selain mengamankan ketiga individu tersebut, Operasi Pekat malam itu juga menyasar peredaran minuman keras di berbagai titik.
Petugas berhasil menyita puluhan botol miras dari sejumlah lokasi penertiban.
Dandy mengungkapkan, barang bukti yang diamankan terdiri atas 18 botol cap tikus ukuran 600 mililiter, 33 botol Bir Bintang, satu botol Kasegaran, enam botol minuman campuran ukuran 600 mililiter, serta dua botol minuman campuran ukuran 1,5 liter.
"Secara keseluruhan, jumlah minuman beralkohol yang berhasil diamankan sebanyak 60 botol," ungkapnya.
Razia Pekat tersebut menyasar sejumlah wilayah di Kota Gorontalo, meliputi Kecamatan Kota Tengah, Dumbo Raya, Kota Selatan, dan Kota Utara.
Secara terpisah, Kepala Satpol PP Kota Gorontalo, Marwan Saleh, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kota Gorontalo.
Operasi Pekat berakhir sekitar pukul 03.00 Wita dengan situasi yang dilaporkan tetap aman dan terkendali.
Baca juga: Wajib Tahu! 6 Tips Cegah Kebakaran Rumah dari Damkar Gorontalo
Sebelumnya, Wali Kota Adhan Dambea menyatakan Pemerintah Kota Gorontalo tengah menyiapkan rancangan peraturan daerah (Perda) terkait penertiban perilaku yang dikategorikan sebagai penyakit masyarakat, termasuk LGBT.
Pernyataan itu disampaikan Adhan dalam wawancara bersama TribunGorontalo.com saat membahas langkah pemerintah daerah dalam menyusun aturan penertiban sosial di Kota Gorontalo.
LGBT adalah akronim untuk lesbian, gay, biseksual, dan transgender, yang mewakili keragaman orientasi seksual dan identitas gender.
Di Indonesia, LGBT dipandang sebagai isu sensitif, umumnya dianggap bertentangan dengan norma agama, adat, dan sosial, serta mayoritas masyarakat menolaknya.
Tidak ada perlindungan hukum khusus, dan tindakan kampanye LGBT sering mendapat penolakan.
Menurut Adhan, seluruh agama pada dasarnya menolak praktik LGBT sehingga pemerintah daerah merasa perlu menyiapkan regulasi khusus.
“LGBT termasuk penyakit masyarakat dan saya kira agama apa pun menolak itu, tidak menerima itu. Untuk menertibkan mereka, kita siapkan aturan,” kata Adhan kepada wartawan pada 7 Mei lalu.
Ia menegaskan, aturan yang sedang disiapkan nantinya tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga akan dibarengi dengan penerapan sanksi tegas.
“Kalau sudah ada perda, siapapun takut. Kalau modelnya begitu pasti takut,” ujarnya.
Adhan juga mengatakan pemerintah daerah tidak ingin sekadar membuat aturan tanpa penerapan di lapangan.
“Kita akan bikin perda, kita akan maksimalkan, bukan sekadar bikin, tapi tindakannya, sanksinya. Kalau begitu model kita harus tindaki tegas,” lanjutnya.
Dalam keterangannya, Adhan turut mengaitkan LGBT dengan penyebaran HIV.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan pribadi yang ia sampaikan dalam wawancara.
Selain itu, ia mengimbau para orang tua untuk lebih memperhatikan lingkungan pergaulan anak-anak.
“Saya imbau kepada orang tua anak-anak ini dipisahkan dari orang model seperti ini, kalau dibiarkan berjangkit. Bahaya mereka ini,” kata Adhan.
Ia memastikan pemerintah kota akan serius menjalankan kebijakan tersebut apabila perda telah disahkan.
“Kami tidak main-main,” tegasnya. (*)