Pengedar di Ogan Ilir Digerebek Saat Sedang Hitung Uang Hasil Jualan Sabu, 33 Paket Disita Polisi
Odi Aria July 21, 2026 11:27 AM

SRIPOKU.COM, INDRALAYA- Seorang pria di Limbang Jaya, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, ditangkap saat sedang menghitung uang hasil penjualan narkoba.

Penangkapan oleh petugas Unit 2 Satresnarkoba Polres Ogan Ilir itu dilakukan pada Senin (20/7/2026) malam sekira pukul 19.20.

Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir, Iptu Surya Atmaja menerangkan, tersangka berinisial AR alias AG (28 tahun) itu memang menjadi salah satu target operasi polisi.

"Sudah ada beberapa laporan masyarakat resah dengan aktivitas jual-beli narkoba yang dilakukan tersangka," kata Surya di Mapolres Ogan Ilir, Selasa (21/7/2026).

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 33 paket sabu seberat 9,86 gram.

Kemudian enam butir pil ekstasi seberat 2,69 gram. Berikut plastik kemasan kedua jenis narkoba tersebut juga diamankan.

"Anggota kami juga mengamankan uang yang sedang dihitung tersangka saat penggerebekan. Uang sebanyak Rp 1,9 juta, diduga hasil penjualan narkoba," terang Surya.

Saat penggerebekan, polisi langsung melakukan pengembangan dengan menelusuri percakapan di handphone tersangka.

"Yang bersangkutan (tersangka) ini pengedar," jelas Surya.

Polisi masih menelusuri asal narkoba jenis sabu dan ekstasi yang diedarkan tersangka.

"Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum berlaku," kata Surya menegaskan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.