Trotoar Jalan Letjen Suprapto Tulungagung Ditertibkan SatpoPol PP, Pedagang Liar Jadi Sasaran
faridmukarrom July 21, 2026 06:50 PM

TRIBUNMATARAMAN.COM, TULUNGAGUNG -  Pemerintah Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung mulai menertibkan aktivitas pedagang kaki lima (PKL) dan parkir kendaraan di atas trotoar sepanjang Jalan Letjen Suprapto, Selasa (21/7/2026).

Penertiban dilakukan bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP Kabupaten Tulungagung sebagai upaya mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

Kegiatan penertiban menyasar kawasan sepanjang sekitar 1,4 kilometer, mulai dari Simpang Empat BTA di sisi barat hingga Simpang Empat Masjid Al Muslimun di sisi timur.

Lurah Kepatihan, Rio Hendrawan Nusantara, mengatakan hasil pemetaan menunjukkan terdapat tujuh hingga delapan titik yang memerlukan penataan karena trotoar digunakan untuk berjualan maupun parkir kendaraan.

"Dari pemetaan, ada 7-8 titik yang perlu ditertibkan. Untuk tahap awal ini kami melakukan sosialisasi, bahwa trotoar bukan untuk berdagang," ujar Lurah Kepatihan, Rio Hendrawan Nusantara.

Baca juga: Kronologi Rumah Warga di Pare Ludes Terbakar Diduga Akibat Korsleting Listrik

Lokasi pertama yang ditertibkan berada di sebuah warung kopi yang berada tidak jauh dari Masjid Al Fattah.

Di lokasi tersebut, sejumlah sepeda motor milik pelanggan diparkir di atas trotoar sehingga mengganggu hak pejalan kaki.

Petugas kemudian memanggil pemilik warung dan meminta agar kendaraan pelanggan diarahkan ke area parkir yang telah tersedia.

Selain itu, petugas juga memberikan sosialisasi kepada pedagang kaki lima yang berjualan di depan Satpas SIM serta pedagang buah di kawasan Simpang Empat Piala Mas.

Rio menegaskan, sebagian pedagang yang berjualan di lokasi tersebut berasal dari luar Kelurahan Kepatihan.

"Kami imbau para pedagang yang ternyata dari luar Kepatihan, untuk mengutamakan keselamatan. Baik untuk dirinya maupun pengguna jalan lain," ujar Rio.

Menurut Rio, kegiatan penertiban mendapat dukungan dari para ketua RT dan RW setempat.

Sebagian besar pedagang juga memahami bahwa trotoar tidak diperuntukkan sebagai tempat berdagang.

Pemerintah kelurahan tetap memberikan kesempatan kepada para pedagang untuk mencari lokasi lain di sepanjang Jalan Letjen Suprapto selama tidak menggunakan fasilitas trotoar.

Rio juga membuka ruang komunikasi apabila para pedagang mengalami kesulitan dalam mencari lokasi baru.

"Langkah pertama ini adalah sosialisasi, selanjutnya akan ada surat peringatan. Tapi semua tidak terjadi jika mereka patuh," tegasnya.

Ia menjelaskan, penertiban dilakukan karena selama ini banyak keluhan masyarakat terkait aktivitas di atas trotoar yang dinilai membahayakan pengguna jalan.

Keluhan paling banyak muncul di kawasan simpang empat karena parkir maupun aktivitas jual beli dinilai meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

Kabid Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Kabupaten Tulungagung, Adi Fitra Wijaya, mengatakan keberadaan pedagang kaki lima yang menggunakan trotoar sebenarnya tidak hanya ditemukan di Jalan Letjen Suprapto.

Namun, ruas jalan tersebut dipilih sebagai lokasi awal karena kondisi trotoarnya sudah tertata dengan baik.

Penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Nomor 7 Tahun 2012.

"Kalau di sini berhasil nanti akan ke titik-titik lain. Tahap awal kami pilih lokasi yang sudah tertata," jelasnya.

Salah satu pedagang, Mulyadi, yang berjualan jamu beras kencur dan kunyit asam di dekat Satpas SIM mengaku kesulitan mencari lokasi berjualan yang tidak berada di tepi jalan.

Menurutnya, gerobak yang digunakan berukuran kecil sehingga tidak terlalu mengganggu aktivitas pengguna jalan.

Ia juga mengatakan waktu berjualannya relatif singkat, hanya sekitar dua jam setiap hari.

"Sebenarnya tidak terlalu mengganggu, karena pembeli berhenti sebentar, dibungkus terus pergi lagi," ucapnya.
Meski demikian, Mulyadi mengaku tetap akan menaati aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

Salah satu solusi yang akan dilakukan adalah menumpang berjualan di depan rumah warga agar tidak lagi menggunakan trotoar sebagai lokasi berdagang.

(TribunMataraman.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.