Cerita Caleg Salatiga Raih 1.989 Suara Tumbang Oleh Komandante
Daniel Ari Purnomo July 20, 2026 10:07 PM

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Sebuah rumah makan sederhana yang berlokasi tepat di seberang Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah mendadak dipenuhi puluhan orang.

Para pengunjung yang datang dari berbagai daerah di Jawa Tengah ini bukanlah sosok asing dalam panggung politik lokal.

Mereka merupakan para calon anggota legislatif yang sebelumnya dinyatakan meraih suara terbanyak, namun gagal dilantik menjadi anggota DPRD.

Baca juga: Batal Dilantik sebagai Anggota DPRD Blora, Caleg PDIP Korban Komandante Stelsel Tempuh Jalur Hukum

Suasana di dalam ruangan tempat mereka berkumpul berlangsung cukup serius.

Di beberapa sudut meja, tampak tumpukan berkas dokumen, salinan keputusan KPU, serta lembaran rekapitulasi suara dibeberkan.

Aroma kopi dan sajian makan siang yang terhidang seolah tak sanggup mendinginkan dinamika diskusi yang terus memanas.

Suara peserta sesekali terdengar meninggi ketika mereka saling menyela saat mengurai persoalan pokok yang diyakini menjadi pemicu hilangnya kursi DPRD, yakni penerapan sistem Komandante.

Bagi para caleg tersebut, forum ini bukan sekadar ajang silaturahmi biasa.

Pertemuan ini menjadi sarana menyatukan sikap demi memperjuangkan hak politik yang terenggut akibat aturan internal partai yang dinilai bertentangan dengan hukum pemilu.

PERJUANGAN HAK POLITIK

Di tengah riuhnya pembahasan, calon anggota legislatif PDIP asal Kota Salatiga, Bonar Novi Priatmoko, menyampaikan keluh kesahnya.

Dengan nada tegas, Bonar menyatakan bahwa gerakan mereka bukan untuk meminta belas kasihan ataupun bentuk kompensasi.

Ia menegaskan perjuangan ini bertujuan mengembalikan hak murni yang telah diamanatkan masyarakat melalui pemungutan suara.

"Komandante ini justru membuat partai menjadi rusak. Aturannya sudah dicabut dan kami sudah beberapa kali diundang oleh DPD. Namun hasilnya tetap deadlock. Mereka berharap memberi kami kompensasi, tetapi kami menolak. Kami tetap satu suara, ingin dilantik sesuai undang-undang dan konstitusi," ujar Bonar, Senin (20/7/2026).

Bonar menjelaskan bahwa penanganan persoalan ini sekarang telah ditarik ke tingkat pusat oleh DPP PDIP.

Oleh karena itu, ia bersama rekan-rekannya memilih bersabar menunggu instruksi resmi pengurus pusat sebelum melangkah lebih jauh.

"Suratnya sudah diambil alih DPP. Sekarang kami tinggal menunggu arahan dari DPP untuk diteruskan ke KPU," terangnya.

KORBAN SISTEM INTERNAL

Bonar mengaku menjadi salah satu figur yang dirugikan oleh sistem Komandante tersebut.

Saat kontestasi di Kota Salatiga, ia berhasil mengantongi 1.989 suara sah.

Sayangnya, kursi DPRD justru diserahkan kepada caleg lain yang perolehan suaranya hanya mencapai 1.313 suara.

Bagi Bonar, masalah ini bukan semata-mata kalkulasi angka, melainkan bentuk penghormatan terhadap amanat pemilih.

Ia kembali mengenang beratnya perjuangan yang dialami sepanjang masa kampanye.

Pengeluaran finansial yang dikucurkan tidaklah sedikit, mulai dari cetak alat peraga, operasional tim sukses, honor saksi, hingga agenda turun langsung menemui warga.

"Kalau dihitung bisa mencapai miliaran rupiah. Tapi sebenarnya bukan soal uang yang kami perjuangkan. Yang paling penting adalah suara masyarakat yang memilih kami harus dihormati," tegasnya.

Bonar juga membeberkan bahwa sistem Komandante ini hanya diberlakukan di lingkup DPD PDIP Jawa Tengah.

Ia memberi contoh wilayah seperti Cilacap dan Brebes yang juga sempat menghadapi kendala serupa, tetapi caleg peraih suara terbanyak tetap dilantik berpatokan pada aturan KPU.

MODUS SURAT KOSONG

Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum para caleg, Zainal Petir, membeberkan setidaknya ada 32 caleg peraih suara tertinggi versi KPU yang gagal menjabat akibat sistem ini.

Zainal menerangkan bahwa merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU, jatah kursi dewan wajib diberikan kepada peraih suara terbanyak.

Namun, alur penetapan tersebut mendadak berubah setelah muncul surat pengunduran diri yang dijadikan landasan pergantian calon terpilih.

Zainal menduga kuat lembaran surat pengunduran diri tersebut telah disiapkan jauh sebelum proses pencoblosan berlangsung.

Ia menyebut dokumen itu diketik oleh pengurus DPC dan ditandatangani sebelum pemungutan suara, dengan kolom tanggal yang sengaja dikosongkan.

"Setelah mereka dinyatakan menang, surat itu baru diberi tanggal sehingga seolah-olah mereka mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai caleg terpilih. Menurut kami, ini merupakan sebuah modus," kata Zainal.

Ia menambahkan, setelah dokumen pengunduran diri itu diserahkan ke KPU lewat pintu partai, KPU lantas menerbitkan revisi keputusan penetapan calon terpilih.

Ironisnya, KPU dinilai tidak pernah melakukan konfirmasi langsung kepada caleg yang namanya tertera dalam dokumen pengunduran diri tersebut.

"Klarifikasi hanya dilakukan melalui pengurus partai. Seharusnya KPU memanggil langsung yang bersangkutan untuk memastikan apakah benar mengundurkan diri atau tidak," katanya.

MENDATANGI DPD PDIP

Atas dasar itu, Zainal menganggap penetapan ulang calon terpilih cacat semangat Undang-Undang Pemilu serta PKPU yang mengusung prinsip suara terbanyak.

Ia juga menggarisbawahi bahwa aturan Komandante kini sebenarnya sudah resmi dicabut oleh DPP PDIP setelah memicu gelombang protes.

Menurutnya, pencabutan aturan tersebut menjadi bukti sah bahwa regulasi internal itu bermasalah dan berseberangan dengan perundang-undangan.

"Dalam waktu dekat kami akan mendatangi DPD PDIP Jawa Tengah untuk menyuarakan hak korban komandante," tegasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.