WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA — Istana Kepresidenan membantah pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang menyebut proses penggeledahan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah harus mendapat izin Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan tidak ada ketentuan hukum yang mengharuskan aparat penegak hukum meminta persetujuan presiden untuk melakukan penggeledahan dalam suatu perkara pidana.
Menurut Prasetyo, seluruh proses penegakan hukum telah memiliki mekanisme dan aturan yang jelas sehingga tidak perlu dikaitkan dengan kewenangan Presiden Prabowo.
"Enggak ada mekanisme seperti itu. Penanganan perkara berjalan sesuai aturan dan mekanisme hukum yang berlaku," kata Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Prasetyo menegaskan pemerintah menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum yang berwenang.
Karena itu, ia meminta publik tidak mengaitkan proses hukum yang menjerat Febrie Adriansyah dengan Presiden Prabowo maupun agenda pemberantasan korupsi yang dijalankan pemerintah.
Menurut dia, setiap proses penyelidikan, penyidikan, maupun tindakan hukum lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan bukan atas dasar persetujuan politik dari kepala negara.
"Kita serahkan kepada mekanisme hukum yang berlaku. Jangan semua hal kemudian dikait-kaitkan dengan Presiden," ujar Prasetyo.
Pernyataan tersebut merupakan respons atas klaim yang sebelumnya disampaikan pengacara Hotman Paris.
Dalam pernyataannya, Hotman mempertanyakan proses penggeledahan terhadap Febrie Adriansyah dan menyinggung perlunya izin dari Presiden Prabowo dalam tindakan hukum tersebut.
Namun, Istana memastikan tidak terdapat aturan yang mensyaratkan adanya persetujuan presiden untuk melakukan penggeledahan terhadap seseorang yang sedang diperiksa dalam perkara pidana.
Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk menjaga independensi proses penegakan hukum.
Prasetyo menambahkan, Presiden Prabowo sejak awal telah menegaskan dukungannya terhadap upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan sesuai koridor hukum.
Karena itu, pemerintah tidak akan mencampuri proses yang sedang berlangsung dan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional.
Dengan penegasan tersebut, Istana berharap polemik mengenai keterlibatan Presiden dalam proses hukum terhadap Febrie Adriansyah tidak berkembang menjadi spekulasi yang dapat menyesatkan publik.
Pemerintah menekankan bahwa setiap langkah penegakan hukum harus dipandang sebagai bagian dari mekanisme peradilan yang independen dan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.