Menkum Jelaskan Alasan Tarif Lepas Status WNI Naik Jadi Rp5 Juta: Apa yang Perlu Diresahkan?
Malvyandie Haryadi July 20, 2026 10:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan alasan pemerintah melakukan penyesuaian tarif bagi warga negara yang ingin melepaskan status Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi Rp5 juta. 

Supratman menjelaskan bahwa penyesuaian tarif tersebut dilakukan dalam rangka peningkatan kualitas layanan di Kementerian Hukum. Menurutnya, regulasi mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait layanan ini sudah satu dekade tidak mengalami perubahan.

"Memang ada penyesuaian tarif. Tapi intinya adalah, satu, penyesuaian tarif itu dalam rangka untuk peningkatan layanan. Sudah 10 tahun PP tentang penerimaan negara bukan pajak itu belum pernah berubah," ujar Supratman usai menghadiri sidang kabinet di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Senin (20/7/2026).

Selain tarif pelepasan WNI yang naik dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta, pemerintah juga menyesuaikan tarif permohonan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin menjadi WNI.

Tarif permohonan tersebut kini disesuaikan dari Rp50 juta menjadi Rp75 juta.

Supratman menilai penyesuaian ini tidak akan memberatkan karena mayoritas pemohon merupakan kelompok yang memiliki kemampuan ekonomi lebih.

Kebijakan ini juga disebutnya hanya menyasar sebagian kecil orang dan tidak berdampak pada masyarakat luas.

"Dan itu tidak ada masalah. Karena rata-rata orang yang berkeinginan menjadi warga negara, terutama warga negara asing yang sudah tinggal 5 tahun berturut-turut di Indonesia atau 10 tahun tidak berturut-turut, itu rata-rata adalah mereka yang punya kemampuan ekonomi yang lebih," kata Supratman.

"Jadi begitu pula halnya bagi mereka yang mau melepaskan kewarganegaraan. Dibandingkan, tapi jumlahnya, itu kan kami akan lakukan rapat koordinasi 14-15 kementerian lembaga. Dan itu mempercepat semua dengan transformasi digital seperti yang diminta oleh Bapak Presiden," sambungnya.

Lebih lanjut, Supratman menekankan bahwa masyarakat tidak perlu resah terhadap kebijakan baru ini. Ia membeberkan data bahwa jumlah pemohon layanan ini sangat kecil jika dibandingkan dengan total populasi Indonesia.

"Nah, pemeliharaan alat semuanya itu memerlukan sebuah upaya, effort dari negara agar semua layanan digitalisasi di Kementerian Hukum itu bisa berjalan. Jadi, sama sekali itu bukan sesuatu yang memberatkan dan tidak semua berlaku bagi rakyat Indonesia. Hanya orang-orang tertentu. Jumlahnya mungkin 100, 200, 300 orang. Dari 300 juta penduduk, apa yang perlu kita resahkan dengan itu?" jelasnya.

"Karena seperti permohonan kehilangan kewarganegaraan, dari 1 juta menjadi 5 juta. Itu kira-kira total yang bermohon sekarang di Kementerian Hukum itu hanya kurang lebih ada sekitar 200 atau 300 orang. Jadi itu bukan masalah buat bangsa," sambungnya.

Lebih lanjut, Supratman kembali menegaskan bahwa dana dari penyesuaian tarif ini akan dialokasikan untuk pemeliharaan sistem. Infrastruktur yang baik digital dinilai penting agar pelayanan publik secara keseluruhan dapat berjalan optimal.

"Dan rata-rata bagi mereka adalah mereka yang punya kemampuan. Tapi bukan soal mampu atau tidak. Sekali lagi, sistem yang kita bangun ini harus dipelihara. Ya kan? Harus dipelihara sehingga bisa menjangkau dan memberi layanan terbaik bukan hanya layanan kewarganegaraan. Itu yang harus teman-teman ketahui," pungkasnya.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.