TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penggeledahan yang dilakukan oleh tim gabungan Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya menyasar sejumlah titik, termasuk sebuah kafe di Cipete (Jakarta Selatan) dan rumah di Sentul (Bogor).
Pengusutan tersebut berpusat pada tiga kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan batu bara pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
Dari rumah di Sentul Bogor, ditemukan brankas rahasia berisi aset fantastis dengan total estimasi Rp476 miliar, yang terdiri dari 74 kg emas batangan, uang tunai mata uang asing (dolar AS & dolar Singapura), serta mata uang rupiah.
Sedangkan, dari Kafe de'Clan & Money Changer di Cipete, Jaksel, disita uang tunai dengan total nilai sekitar Rp60-67,2 miliar.
Penyidikan menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA) serta seorang advokat dan konsultan hukum Don Ritto (DR).
Langkah aparat penegak hukum yang melakukan penyitaan terhadap aset berupa Kafe De Clan dan sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor mendapat sorotan.
Upaya penyitaan tersebut dinilai prematur dan melompati koridor hukum acara pidana yang berlaku. Hal ini lantaran penyitaan dilakukan di saat penyidik belum menetapkan satu pun tersangka, maupun mengantongi perhitungan kerugian keuangan negara yang riil dalam perkara yang menyeret nama FA dan DR.
Praktisi pemulihan aset (asset recovery), Chuck Suryosumpeno mengingatkan jajaran penyidik agar tidak berlebihan dalam menggunakan kewenangan penggeledahan dan penyitaan aset.
Chuck, yang juga merupakan pendiri Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, menegaskan bahwa Indonesia hingga saat ini belum mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Dengan demikian, model perampasan aset secara independen (in rem forfeiture atau non-conviction based asset forfeiture) belum memiliki pijakan legalitas di tanah air.
"Hukum acara kita ini masih berbasis pada pembuktian kesalahan orang (in personam forfeiture). Jadi, selama Undang-Undang Perampasan Aset itu belum ada, penyidik tidak bisa mengadili atau menyita asetnya terlebih dahulu tanpa kejelasan status hukum pemiliknya. Aset itu melekat pada subjek hukumnya," kata
Chuck, Senin (20/7/2026).
Chuck menambahkan, manuver penyidik yang berdalih mengamankan barang bukti demi menjerat FA dan DR memikul beban pembuktian yang sangat berat di pengadilan nantinya.
Penyidik wajib membuktikan secara presisi melalui rekam jejak aliran dana (money trail) dengan prinsip follow the money bahwa Kafe De Clan dan Rumah Sentul memang diperoleh dari hasil kejahatan (corrupt proceeds) atau digunakan sebagai alat kejahatan (instrumentalities).
Menurutnya, penyidik sering kali terjebak pada euforia menyita fisik aset di awal proses hukum, namun mengabaikan kekuatan hubungan kausalitas (nexus) yang menjadi poin utama dari pemulihan aset.
Beban untuk membuktikan benang merah tersebut sepenuhnya berada di tangan penyidik, bukan pada pemilik aset melalui pembuktian terbalik secara sepihak.
"Pemulihan aset bukan sekadar tentang seberapa banyak dan seberapa cepat kita bisa menyita aset di awal. Keberhasilan pemulihan aset yang sejati (successful asset recovery) diukur dari kemampuan penyidik mempertahankan legalitas penyitaan tersebut di ruang sidang hingga putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah)," jelas Chuck.
Ia menekankan bahwa sebelum RUU Perampasan Aset disahkan untuk memberikan kewenangan pembalikan beban pembuktian (shifting-burden of proof) pada aset, maka beban pembuktian hubungan kausalitas sepenuhnya berada di tangan penyidik.
Risiko Gugatan Praperadilan
Tindakan menyita aset secara agresif di awal penyidikan umum tanpa dasar pembuktian hubungan kausalitas yang kuat ini dinilai rawan menimbulkan blunder.
Langkah tersebut juga dinilai rawan digugat oleh pihak pemilik melalui mekanisme praperadilan maupun upaya hukum perdata lainnya.
"Langkah penegakan hukum yang tergesa-gesa ini juga dianggap berisiko melanggar hak asasi manusia, khususnya terkait hak kepemilikan benda yang dilindungi oleh konstitusi," jelas Chuck.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang mengenai detail konstruksi perkara serta alasan kedaruratan di balik penyitaan kedua aset tersebut.
Di sisi lain, informasi yang dihimpunmenyebutkan bahwa pihak FA dan DR kini tengah menyiapkan langkah hukum untuk merespons tindakan penyitaan yang dinilai cacat prosedur tersebut.
Rumah Sentul Kantor Yayasan
Kuasa hukum tersangka Don Ritto, Handika Honggowongso menyatakan bahwa rumah eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul Jawa Barat disewa kliennya untuk dijadikan kantor yayasan dakwah dan pendidikan.
Handika mengatakan bahwa rumah itu telah disewa oleh Don Ritto kepada Febrie antara tahun 2022-2023.
"Don Ritto meminta izin kepada pemilik untuk menggunakan rumah di Sentul sebagai backup operasional kantor yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam," kata Handika saat jumpa pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jumat (17/7/2026).
Dia pun menegaskan, bahwa kliennya dapat membuktikan asal muasal uang dan emas yang ditemukan saat proses penggeledahan yang dilakukan oleh kepolisian beberapa waktu lalu.
Handika juga mengklaim uang-uang yang berada di kediaman Sentul maupun kafe De'Clan Signature yang sebelumnya ditemukan merupakan uang operasional untuk kegiatan yayasan dan pendidikan yang dia maksud.
"Ke depan ada rencana dari berbagai pihak, untuk membangun pesantren yang besar, masjid-masjid dan semua fasilitas pendukung baik itu di Papua ataupun di Maluku serta di NTT," jelasnya.
"Nah Kenapa kok disimpan dalam bentuk emas? Kenapa disimpan dalam bentuk Dollar Singapura? Kenapa di simpan dalam bentuk Dollar Amerika? Pada saatnya akan kami jelaskan setelah para pihak diperiksa oleh Jampidsus dengan semua bukti-bukti yang sahih dan relevan," imbuhnya.
Dapat Dipertanggungjawabkan
Polri menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah berdasarkan keyakinan penyidik terhadap kecukupan alat bukti yang diperoleh atas kasus korupsi yang menjerat eks Jampidsus tersebut.
Adapun hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto saat ditanya mengenai belum diperiksanya Febrie pada saat ditetapkan sebagai tersangka.
Ketika disinggung terkait pemeriksaan Febrie, Budi hanya menjelaskan bahwa penetapan tersangka Febrie itu hanya berdasarkan keyakinan penyidik setelah memperoleh kecukupan dua alat bukti dalam pengusutan perkara korupsi tersebut.
"(Penetapan tersangka Febrie) Ini berdasarkan keyakinan penyidik terkait dua alat bukti yang cukup," kata Budi Hermanto dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026).
Lanjut Budi, setelah memperoleh kecukupan alat bukti, penyidik pun melakukan proses gelar perkara hingga akhirnya menetapkan eks Jampidsus itu sebagai tersangka.
Dia memastikan bahwa penetapan tersangka Febrie atas dasar kecukupan alat bukti itu dapat di pertanggungjawabkan secara hukum.
"Atas dasar itu sehingga melalui proses gelar perkara (statusnya) ditingkatkan menjadi tersangka dan itu dapat dipertanggungjawabkan," jelasnya.
Mengenai hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan bahwa Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan kasus korupsi di PT Asabri.
Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana (Kortas Tipidkor) Polri.
"Berdasarkan Sprindik penyidik Kortas Polri, untuk satu perkara yaitu terkait dengan TPPU dan Asabri," ucapnya.
Untuk informasi, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Kejaksaan Agung.
Pelimpahan tersebut dilakukan setelah penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni berinisial DR dan FA.
Kakortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan perkara merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.
"Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergisitas sebagaimana yang telah disampaikan Plt Jampidsus," kata Totok di Kejaksaan Agung Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Totok menjelaskan, selama proses penyidikan penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dan dua orang ahli. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang sebelumnya telah diketahui publik.
"Pada satu titik, kita telah melaksanakan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara tersebut, kita telah menetapkan dua tersangka, yaitu saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi," ujarnya.
Menurut Totok, tersangka DR dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP.
Sementara itu, tersangka FA diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya.
"Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," ucapnya.
Atas perbuatannya, FA dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang TPPU. Totok menambahkan, penyidik juga telah menahan tersangka DR.
"Terhadap DR telah kita lakukan penahanan sejak tanggal 10 Juli 2026 dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya," katanya.