Polres Tanbu Bongkar Dugaan Penipuan Investasi Angkutan Batu Bara, Tersangka Berbekal BPKB Palsu
Budi Arif Rahman Hakim July 20, 2026 11:48 PM

 


BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Kepolisian Resor Tanahbumbu membongkar dugaan penipuan investasi armada angkutan batu bara bermodus dokumen kepemilikan palsu.

Aksi tersangka memakan korban berinisial HD dengan total kerugian mencapai Rp 21,7 miliar.

Tersangka berinisial MR (29), warga Desa Makmur Mulia, Kecamatan Satui, kini telah ditahan di Polres Tanahbumbu. Dia menjalankan aksinya dengan berpura-pura sebagai pemilik PT Satui Jaya Mulia untuk menawarkan puluhan unit armada tambang kepada korban.

Kapolres Tanahbumbu, AKBP Novy Adi Wibowo menyampaikan, tersangka memperdaya korban dengan menjual 23 unit truk tronton serta empat unit mobil pribadi secara bertahap sejak Februari 2023 hingga Juni 2024.

"Tersangka meyakinkan korban dengan mengajak melihat unit secara langsung serta mengirimkan foto dan video pengecekan nomor rangka dan nomor mesin," ujar Novy dalam konferensi pers di aula Satreskrim Polres Tanahbumbu, Senin (20/7/2026).

Novy menjelaskan, nomor rangka dan nomor mesin pada BPKB buatan tersebut disesuaikan persis dengan unit aslinya, tersangka hanya mengubah nama pemilik kendaraan menjadi atas nama dirinya agar korban tidak menaruh curiga saat melakukan pemeriksaan fisik.

Baca juga: Mantan Kades di Tanahlaut Dituntut Dua Tahun Penjara, Gegara Korupsi APBDes 

Baca juga: Dikabarkan Tidak Pulang, 5 Pendaki Gunung Halau-Halau HST Ditemukan Lemah karena Kehabisan Bekal

Setelah transaksi jual beli selesai, tersangka langsung menawarkan skema sewa kembali (sale and lease back) dengan janji imbal hasil 5 hingga 8 persen per bulan. Untuk membuai korban, tersangka sempat membayarkan uang sewa secara lancar selama satu tahun dengan total mencapai Rp 11,5 miliar.

Namun, pembayaran sewa tersebut akhirnya tersendat dan terhenti total. Pembayaran yang macet ini membuat korban curiga lalu memeriksakan keaslian dokumen kendaraan tersebut ke Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Ditlantas Polda Kalsel, diketahui bahwa seluruh BPKB sebanyak 23 buah yang diserahkan tersangka kepada korban merupakan BPKB palsu," kata Novy.

Berdasarkan hasil penyidikan, MR mengaku membeli BPKB buatan tersebut melalui akun Facebook bernama Irwan Doc di dalam grup Selendang Merah seharga Rp 3 juta hingga Rp 4 juta per lembar. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 392 ayat (2) dan/atau Pasal 492 jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun.

Polres Tanbu membeberkan sejumlah kejanggalan fisik pada BPKB palsu yang digunakan tersangka MR (29) dalam kasus penipuan investasi armada tambang senilai Rp 21,7 miliar. 

Berdasarkan pemeriksaan saksi ahli, terdapat beberapa perbedaan mencolok antara BPKB rakitan tersebut dengan BPKB asli terbitan Polda Kalimantan Selatan.

Ciri utama terlihat dari karakter cetakan huruf pada tulisan BPKB yang tidak sesuai dengan karakteristik khas Polda Kalsel. Selain itu, pada sudut kanan BPKB asli terbitan Polda Kalsel selalu dibubuhi stempel basah sebagai tanda khusus, sedangkan pada BPKB rakitan milik tersangka tanda tersebut sama sekali tidak ada.

Kekeliruan fatal lainnya terletak pada penulisan kode institusi di dalam BPKB rakitan tersebut yang mencantumkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya (PMJ), padahal dokumen itu seharusnya diterbitkan oleh Polda Kalsel. Tak hanya itu, tanda tangan yang tertera di BPKB buatan itu dipastikan bukan milik Kombes Pol Maesa Soegriwo yang menjabat sebagai Dirlantas Polda Kalsel saat itu.

Menanggapi maraknya modus penipuan dokumen kepemilikan kendaraan, Novy Adi Wibowo mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran kendaraan berharga murah. 

Warga diminta lebih teliti serta melibatkan pihak yang berkompeten saat hendak membeli kendaraan bermotor.

"Kalau ada yang jual kendaraan murah itu patut dicurigai, apakah surat-suratnya asli atau bodong," ujar Novy. (Banjarmasinpost.co.id/muhammad fikri)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.