Laporan Muhammad Azzam
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI- Sebanyak 14 jabatan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau kepala dinas masih kosong. Saat ini jabatan tersebut diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt).
Kondisi tersebut membuat sejumlah pejabat birokrasi harus merangkap jabatan.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, Bennie Yulianto Iskandar, mengatakan ada 14 jabatan yang masih kosong.
Yakni, Sekretariat DPRD (Sekwan), Inspektorat Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol).
Kemudian, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pariwisata, Dinas Perikanan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), serta Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB).
Pengisian jabatan tinggi pratama dapat dilakukan melalui dua mekanisme, yakni open bidding dan manajemen talenta.
“Open bidding salah satu pola pengembangan karier selain manajemen talenta. Dua metode tersebut untuk pengisian jabatan bisa dilakukan,” kata Bennie, Selasa (21/7/2026).
Namun, kata dia, apabila penerapan manajemen talenta telah berjalan secara penuh, pengisian jabatan eselon II nantinya berpotensi tidak lagi menggunakan mekanisme open bidding.
Menurut Bennie, Pemkab Bekasi saat ini tengah mempercepat implementasi Manajemen Talenta (MT) bagi aparatur sipil negara (ASN) sesuai ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Implementasi tersebut menjadi kewajiban bagi seluruh instansi pemerintah setelah diterbitkannya Keputusan BKN Nomor 411 Tahun 2025 yang mengatur penerapan Manajemen Talenta secara penuh mulai 1 Januari 2026.
Untuk mempercepat penerapan sistem tersebut, kata Bennie, Pemkab Bekasi menyiapkan tiga langkah utama.
Langkah pertama dilakukan melalui penyempurnaan regulasi dengan menerbitkan Keputusan Bupati Bekasi Nomor 100.3.3.2/Kep.356-BKPSDM/2026 sebagai pelengkap Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2023 tentang Manajemen Talenta PNS.
“Pembaruan ini dilakukan agar indikator penilaian talenta ASN sesuai standar nasional sekaligus lebih relevan dan adaptif terhadap dinamika birokrasi saat ini,” jelasnya.
Langkah kedua dilakukan melalui sosialisasi dan pendampingan langsung kepada seluruh perangkat daerah. BKPSDM mendatangi masing-masing OPD sejak 17 Juni hingga 20 Juli 2026 untuk memastikan ASN memahami mekanisme penerapan Manajemen Talenta.
Sementara langkah ketiga berkaitan dengan kesiapan data pada Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN). Berdasarkan hasil validasi, Kabupaten Bekasi dinyatakan siap melanjutkan tahapan pra-ekspose implementasi Manajemen Talenta di hadapan Kantor Regional III BKN.
“Data yang dibutuhkan sudah dinyatakan siap sehingga Kabupaten Bekasi dapat melanjutkan ke tahapan pra-ekspose di BKN,” kata Bennie.
Ia menjelaskan, penerapan manajemen talenta bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi menjadi upaya membangun sistem karier ASN berbasis kompetensi, potensi, dan kinerja.
Dengan sistem tersebut, pengisian jabatan strategis di lingkungan Pemkab Bekasi diharapkan dapat berjalan lebih objektif, transparan, dan sesuai kebutuhan organisasi. (MAZ)