TRIBUNMATARAMAN.COM, SAMPANG - Penjelasan lengkap polisi soal penangkapan sopir yang diduga melakukan pelecehan seksual di Sampang Madura.
Seorang sopir bus mini berinisial R (44), warga Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang siswi SMA berinisial SRM.
Korban yang merupakan warga Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, melaporkan bahwa peristiwa itu bermula saat hendak berangkat ke SMAN 1 Pamekasan menggunakan bus mini langganannya, pada (20/7/2026) pagi.
Saat itu korban meminta diturunkan ketika menyadari terlambat masuk sekolah. Namun, permintaan tersebut diduga diabaikan oleh sopir yang justru terus melaju ke arah Surabaya.
Dalam perjalanan melintasi wilayah Kabupaten Sampang, pelaku diduga mulai melakukan pelecehan seksual dengan meraba paha kanan korban.
Baca juga: Respons Tak Terduga Anissa Bahar Usai DJ Zu, Mala Agatha dan Ica Chellow Minta Maaf
Korban juga mengaku bagian tubuh sensitifnya disentuh saat pelaku memindahkan gigi kendaraan.
Tidak hanya itu, saat perjalanan pulang, pelaku kembali diduga meremas tangan korban.
Korban mengaku sempat berusaha melawan dan berulang kali meminta agar diturunkan.
Namun, pelaku diduga mengancam tidak akan memulangkannya.
Dalam kondisi ketakutan, korban merekam dugaan aksi pelecehan tersebut menggunakan telepon genggamnya dan mengirimkan rekaman video kepada bibinya.
Tidak lama kemudian, saat bus mini melintas di wilayah Desa Taddan, Kecamatan Camplong, kendaraan tersebut dihentikan oleh personel Satlantas Polres Sampang.
Petugas kemudian mengamankan sopir beserta korban untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Sampang IPTU Nur Fajri Alim membenarkan atas kejadian tersebut.
"Di hari yang sama terduga pelaku langsung di bawa ke Mapolres Sampang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan," Selasa (21/7/2026).
Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu potong baju milik korban.
Penyidik menjerat terduga pelaku dengan dugaan tindak pidana pelecehan seksual fisik dan/atau pencabulan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual subsider Pasal 415 huruf b KUHP.
"Hingga kini, proses penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi alat bukti dan mengungkap seluruh fakta dalam perkara ini," pungkasnya
(tribunmataraman.com)