Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - WS (48) warga Bangungrejo, Lampung Tengah tertipu pria yang menjanjikan urus persoalan ke polisi hingga mengalami kerugian Rp 12 juta.
Baca juga: Catut Nama Kepolisian, SA Diduga Tipu Warga Lampung Tengah Sebesar Rp 12 Juta
Pasalnya pelaku tidak pernah mengurus persoalan yang dijanjikan tersebut ke Polda Lampung setelah menerima uang belasan juta rupiah itu.
Ternyata uang itu digunakan pelaku berinisial SA untuk memenuhi kepentingan pribadinya sendiri.
Kapolsek Bangunrejo, AKP Iskandar mengatakan bahwa SA berhasil diringkus oleh Tekab 308 Presisi Polsek Bangunrejo pada Sabtu (18/7/2026) di kediamannya.
Dia mengatakan, penangkapan ini merupakan akhir dari pelarian pelaku yang sempat beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.
"Aksi tipu-tipu pelaku ini bermula pada April 2024 lalu. Saat itu, SA mendatangi korban berinisial WS (48) dan berjanji bisa membantu mengurus laporan terkait sengketa tanah wakaf di Polda Lampung," ujar Kapolsek mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, Senin (20/7/2026).
Tak tanggung-tanggung, pelaku meminta uang sebesar Rp12 juta kepada korban. Dikatakan AKP Iskandar, pelaku berdalih uang tersebut akan diserahkan kepada penyidik Polda Lampung sebagai "pelicin" agar keluarga korban tidak dipanggil atau diproses hukum.
Namun, bak jatuh tertimpa tangga, WS yang sudah menyerahkan uang belasan juta justru mendapati kenyataan pahit.
"Setelah dilakukan pengecekan, ternyata laporan yang dijanjikan pelaku di Polda Lampung tidak pernah ada. Uang milik korban justru dipakai pelaku untuk kepentingan pribadinya," ujar Kapolsek Bangunrejo.
Sadar telah menjadi korban penipuan, WS langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangunrejo.
Kapolsek mengaku bahwa proses hukum terhadap SA sempat tertunda karena sikap pelaku yang tidak kooperatif.
"Pelaku kami tangkap di rumahnya setelah dua kali mangkir dari panggilan resmi penyidik dan beberapa kali mencoba menghindar saat akan dijemput," tegas AKP Iskandar.
Dalam kasus ini, beber Iskandar, polisi menyita sejumlah barang bukti kunci, antara lain 2 lembar bukti transfer Bank BCA atas nama pelaku dan 1 lembar rekening koran milik korban.
Saat ini, kata kapolsek, SA telah mendekam di sel tahanan Polsek Bangunrejo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah, pelaku terancam hukuman pidana berat.
"Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan," tutupnya.
(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)