Prabowo Segera Teken Keppres Jampidsus Baru, Pengganti Febrie Sudah Masuk TPA
Acos Abdul Qodir July 21, 2026 01:38 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto segera menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengangkatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru.

Proses penggantian telah memasuki tahap Tim Penilai Akhir (TPA) setelah Jaksa Agung ST Burhanuddin mengajukan nama pengganti Febrie Adriansyah.

Perkembangan ini menjadi tahapan penting untuk mengisi posisi Jampidsus yang kosong setelah Febrie mengundurkan diri di tengah proses hukum dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Keppres tersebut ditargetkan rampung dalam beberapa hari ke depan.

"InsyaAllah dalam beberapa hari ini sudah akan selesai. Nanti akan ditandatangani keputusan Presiden mengenai penggantian tersebut," kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Sudah Masuk Tim Penilai Akhir

Prasetyo menjelaskan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah mengirimkan surat resmi kepada Presiden yang berisi usulan pengganti Jampidsus.

Menurut dia, usulan tersebut kini diproses melalui mekanisme Tim Penilai Akhir sebelum Presiden mengambil keputusan.

"Sebagaimana yang beberapa hari yang lalu kami sampaikan bahwa secara resmi Jaksa Agung telah mengirim surat kepada Bapak Presiden mengenai usulan pengganti pejabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang beberapa waktu yang lalu mengajukan pengunduran diri," ujarnya.

Baca juga:  Yusril: Eks Jampidsus Belum Ditahan karena Kewenangan Penyidik, KUHAP Baru Lebih Lindungi HAM

Ia menegaskan seluruh proses berjalan sesuai mekanisme pengisian jabatan strategis di lingkungan pemerintah.

"Sudah diproses sesuai dengan mekanisme melalui Tim Penilai Akhir," kata Prasetyo.

Kuntadi Diusulkan jadi Jampidsus

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengusulkan Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Kuntadi, sebagai Jampidsus yang baru.

Surat usulan tersebut diterima Istana pada Selasa (14/7/2026).

Saat dikonfirmasi apakah nama yang diusulkan adalah Kuntadi, Prasetyo membenarkannya.

"Ya kalau berdasarkan suratnya ya," ucapnya.

Selain posisi Jampidsus, Jaksa Agung juga mengusulkan sejumlah nama untuk mengisi jabatan strategis lain di Kejaksaan Agung, termasuk Wakil Jaksa Agung.

Namun, nama-nama tersebut masih menunggu keputusan Presiden.

Baca juga: Hotman Paris Kembali Minta Maaf, Kini Terkait Polisi Tak Izin Prabowo soal Febrie Tersangka

Kursi Jampidsus Kosong Usai Febrie Mundur

Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus pada 11 Juli 2026.

Pengunduran diri itu diterima Jaksa Agung sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan netralitas institusi di tengah proses hukum yang dihadapinya.

Febrie sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi PT Asabri, pasokan batu bara untuk pembangkit listrik, serta PT Krakatau Steel. Penanganan penyidikan kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung, yang telah memeriksa Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU PT Asabri.

Kasus yang turut menjerat advokat Don Ritto itu kini sepenuhnya ditangani Kejaksaan Agung.

Prasetyo memastikan pemerintah akan menyampaikan hasil proses pengisian jabatan tersebut setelah seluruh tahapan selesai.

"Nanti pada waktunya kalau hasilnya sudah diputuskan pasti akan kami sampaikan kepada teman-teman media dan kepada masyarakat," katanya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.