Sindiran Kubu Jokowi Soal Praperadilan ke-3 Roy Suryo Usai Gugatan ke-2 Ditolak, Cuma Ulur Waktu
Musahadah July 21, 2026 12:05 PM

 

SURYA.CO.ID - Upaya Roy Suryo mengajukan praperadilan ke-3 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mendapat sindiran dari Rivai Kusumanegara, kuasa hukum Presiden ke-7 RI  Joko Widodo (Jokowi). 

Hal ini setelah praperadilan ke-2 Roy Suryo sudah ditolak oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan. 

Di praperadilan kedua ini, Roy Suryo menggugat penetapan dia sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait konflik ijazah Presiden RI Ketujuh Joko Widodo alias Jokowi.

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim I Ketut Darpawan menyampaikan, tindakan Roy Suryo mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka setelah pelimpahan perkara, dan setelah praperadilan pertama mencapai tahap kesimpulan adalah bentuk nyata upaya untuk menunda-nunda dan mengganggu proses pemeriksaan pokok perkara.

"Menurut hakim, upaya ini adalah salah satu bentuk penyalahgunaan praperadilan," ucap I Ketut Darpawan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026).

Baca juga: Usai Praperadilan Roy Suryo Ditolak dan Dianggap Penyalahgunaan, Besok Tuntut Ganti Rugi Rp200 Juta

Sehingga, hakim menyatakan, permohonan praperadilan kedua Roy Suryo patut untuk ditolak.

"Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, maka permohonan praperadilan Pemohon sudah tidak relevan lagi sehingga sudah sepatutnya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," tutur I Ketut Darpawan.

Terkait hal ini, Rivai mengatakan, sejak awal dia masih menghormati pengajuan praperadilan pertama karena dinilai masih memuat persoalan hukum yang dapat diperdebatkan.

Namun, ia memiliki pandangan berbeda terhadap praperadilan kedua.

"Dari awal saya melihat untuk praperadilan pertama saya menghormati sebagai kuasa hukum. Memang di situ ada isu yang bisa diperdebatkan," kata Rivai Kusumanegara, dikutip dari tayangan program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Senin (20/7/2026).

"Pada saat praperadilan kedua, mohon maaf saya punya pendapat berbeda. Makanya saya waktu itu langsung bilang ini upaya untuk apa? Mengulur-ngulur pokok perkara," lanjutnya.

Pertimbangan Hakim jadi Peringatan

Rivai juga menyoroti pertimbangan hakim yang menurutnya cukup tegas.

Ia menilai hakim tidak hanya mendasarkan putusan pada norma hukum, tetapi juga menyebut permohonan tersebut sebagai upaya mengulur pemeriksaan perkara pokok sekaligus penyalahgunaan lembaga praperadilan.

"Yang kedua, saya baru melihat pertimbangan pengadilan ini cukup keras sampai tidak hanya menguraikan norma tapi juga sampai dibilang bahwa ini adalah upaya untuk mengulur perkara bahkan merupakan penyalahgunaan lembaga praperadilan," katanya.

Menurut Rivai, pertimbangan tersebut dapat dipandang sebagai peringatan mengingat Roy Suryo mendaftarkan permohonan praperadilan ketiga dan kemungkinan adanya pengajuan berikutnya.

"Cukup berdasarkan argumentasi hukum A, B, C, D, F, G menyatakan menolak, tapi ini ada satu alert seperti peringatan. Karena apa? Mungkin karena juga majelis sudah tahu sudah terdaftar lagi (praperadilan) ketiga dan mungkin ada keempat, kelima, karena bagaimanapun juga ini kan perkara menjadi perhatian nasional," ujarnya.

Rivai menegaskan bahwa setiap pihak berhak melakukan terobosan hukum, namun langkah tersebut harus memiliki dasar hukum yang kuat dan tujuan yang jelas.

"Artinya gini, orang boleh saja melakukan terobosan hukum tapi harus betul-betul ada celahnya dan ada tujuan kalian yang hendak dicapai. Kalau ini kan seolah-olah terlihatnya hanya sekadar mengulur-ngulur," ucap pungkasnya.

Praperadilan ke-3 Tuntut Ganti Rugi Rp 200 Juta

PRAPERADILAN - Tersangka kasus dugaan pelanggaran UU ITE terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, Roy Suryo. Putusan praperadilan Roy Suryo soal penetapan tersangka dibacakan Senin (20/7/2026). Kubu Jokowi memprediksi Roy Suryo bakal ajukan praperadilan lagi.
PRAPERADILAN - Tersangka kasus dugaan pelanggaran UU ITE terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, Roy Suryo. Putusan praperadilan Roy Suryo soal penetapan tersangka dibacakan Senin (20/7/2026). Kubu Jokowi memprediksi Roy Suryo bakal ajukan praperadilan lagi. (tribunnews)

Meski gugatan kedua ditolak, pihak Roy Suryo keukeuh dengan praperadilan ketiganya yang sidang pertama digelar besok, Selasa (21/7/2026). 

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun mengatakan bahwa pihaknya akan menuntut ganti rugi sekitar Rp200 juta di praperadilan ke-3.

Namun, Refly mengatakan tidak masalah jika yang dikabulkan tidak mencapai angka tersebut karena tujuannya adalah memberikan pembelajaran dalam kasus ini. 

Roy Suryo pun menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya langkah hukum lanjutan kepada tim hukumnya.

Untuk saat ini, kata Roy Suryo, dirinya sedang bersiap untuk menghadapi sidang gugatan praperadilan ketiga untuk menuntut ganti rugi tersebut.

"Bagaimanapun juga kami, khususnya saya tetap menghaturkan terima kasih dan apresiasi. Saya menyerahkan sepenuhnya langkah selanjutnya pada para kuasa hukum saya. Apakah kemudian mau lanjut dengan praperadilan yang keempat? Karena apa? Karena praperadilan yang ketiga sudah kami daftarkan," ucapnya kepada wartawan setelah sidang praperadilan kedua selesai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026).

"Insyaallah akan bersidang pada hari Selasa tanggal 28 Juli yang akan datang, dengan materi adalah ganti rugi atas putusan praperadilan yang pertama," tambah Roy Suryo.

Roy Suryo mengatakan pihaknya akan menguji apakah permohonan ganti rugi itu akan dikabulkan oleh hakim atau tidak.

Apabila permohonan tersebut ditolak, hal itu akan menimbulkan tanda tanya besar karena permohonan serupa sebelumnya pernah dikabulkan. 

"Kalau kemudian itu ditolak, tentu saja ini ada hal yang big question mark, tanda tanya besar karena putusan yang pertama itu sudah diterima. Hanya waktu itu memang belum sempat kita mohonkan (soal ganti rugi)," jelas Roy Suryo.

Setelah praperadilan ketiga ini, Roy Suryo belum bisa memastikan apakah pihaknya akan kembali mengajukan praperadilan.

Untuk saat ini, Roy Suryo berdoa agar pada putusan berikutnya hakim diberikan kebijaksanaan serta mempertimbangkan perkara secara lebih menyeluruh, tidak hanya berfokus pada aspek waktu (timing).

"Apakah praperadilannya nanti akan diajukan lagi atau tidak? Tunggu saja tanggal mainnya. Kita tetap bersyukur, tetap kita tidak lupa memohonkan rida dari Allah SWT."

"Semoga di putusan yang ketiga besok ya, hakim kembali diberikan pencerahan, hakim kembali diberikan pikiran yang lurus, mungkin tidak sekadar hanya mempertimbangkan satu faktor saja yaitu timing," paparnya.

Roy Suryo pun meminta semua pihak, termasuk Pengadilan Negeri Jakarta Timur, untuk bersabar dan mematuhi ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni menyelesaikan terlebih dahulu proses praperadilan sebelum melanjutkan ke pokok perkara.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.