TRIBUNMANADO.CO.ID - Aksi membawa senjata tajam saat konvoi perayaan Piala Dunia di kawasan Jembatan Soekarno, Kota Manado, Sulawesi Utara, berujung ke ranah hukum.
Jembatan Ir. Soekarno adalah jembatan cable-stayed (kabel pancang) megah sepanjang 1.127 meter yang menjadi landmark dan ikon pariwisata terkenal di Kota Manado, Sulawesi Utara.
Jembatan ini melintasi muara Sungai Tondano serta kawasan Pelabuhan Manado, menghubungkan Kecamatan Wenang (Pinaesaan) dan Kecamatan Tuminting (Sindulang Satu).
Tim URC Polda Sulawesi Utara bergerak cepat mengamankan seorang pemuda berinisial PT (24) pada Senin (20/7/2026).
Berikut adalah tiga fakta
Penindakan oleh pihak kepolisian tidak lepas dari perhatian masyarakat di jagat maya.
Pihak kepolisian bergerak melakukan penyelidikan setelah beredarnya sebuah video di media sosial yang memperlihatkan terduga pelaku membawa senjata tajam di lokasi konvoi, Kelurahan Wenang Utara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penanganan kasus ini merupakan tindak lanjut langsung atas kehebohan video tersebut.
Saat penangkapan dilakukan sekitar pukul 06.30 WITA, petugas berhasil menemukan dan menyita barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau yang dibawa tanpa izin.
Kepala Tim (Katim) Resmob Polda Sulut, Ipda Hendrikson Rivo Wowiling, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Benar sudah diamankan,” ujar Katim, Selasa (21/7/2026).
Ipda Hendrikson menjelaskan bahwa terduga pelaku telah mengakui kepemilikan senjata tersebut saat pemeriksaan awal.
“Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui bahwa senjata tajam tersebut adalah miliknya dan digunakan saat peristiwa yang terekam dalam video viral tersebut. Barang bukti yang diamankan berupa satu bilah pisau telah disita untuk kepentingan penyidikan,” tuturnya.
Proses hukum terhadap PT kini terus berjalan.
Tim URC Polda Sulut telah berkoordinasi dengan penyidik Satreskrim Polresta Manado untuk penanganan lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku.
Menanggapi kejadian ini, kepolisian mengingatkan masyarakat untuk selalu menjaga ketertiban umum.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membawa senjata tajam tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum serta mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya.
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini