Ambon (ANTARA) -

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku menggagalkan upaya penyelundupan lima ekor ketam kenari (Birgus latro) di Terminal Penumpang Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.

“Satwa dilindungi tersebut ditemukan saat petugas Pos Pelabuhan Yos Sudarso Ambon bersama instansi terkait melakukan pemeriksaan barang menggunakan mesin sinar-X (X-ray),” kata Polisi Kehutanan BKSDA Maluku Cardolin Lattuputy di Ambon, Selasa.

Ia mengatakan lima ekor ketam kenari yang ditemukan kemudian diamankan sementara di Pos Pelabuhan sebelum diserahkan kepada Pusat Konservasi Satwa Kepulauan Maluku untuk penanganan dan proses lebih lanjut.

Ia menjelaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap lalu lintas tumbuhan dan satwa liar di pintu-pintu keluar masuk wilayah Maluku guna mencegah perdagangan ilegal satwa yang dilindungi.

“Selain mengamankan satwa, petugas juga memberikan edukasi kepada penumpang mengenai pentingnya menjaga kelestarian ketam kenari yang merupakan satwa dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” ujarnya.

Menurut Cardolin, masyarakat diimbau tidak menangkap, memelihara, memperjualbelikan, maupun mengangkut satwa dilindungi tanpa izin karena dapat dikenai sanksi pidana berupa pidana penjara dan/atau denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BKSDA Maluku akan terus memperkuat pengawasan bersama instansi terkait di pelabuhan maupun bandara untuk mencegah penyelundupan tumbuhan dan satwa liar, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian keanekaragaman hayati di Maluku.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa, Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)).