TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Gizi Nasional (BGN) diberi waktu satu bulan oleh Presiden RI, Prabowo Subianto untuk menata kembali penerima manfaat program makan bergizi gratis (MBG).
Dari data yang ada, total penerima manfaat MBG saat ini sebanyak 62,7 juta.
Dalam hal ini, nantinya penerima akan dipilih secara selektif agar angkanya turun.
"Nah kemarin saya sudah menjelaskan bahwa kami diberi waktu lagi oleh Bapak Presiden untuk mempertajam lagi tata kelolanya, diberi waktu sebulan. Jadi nanti dengan hasil penyisiran lagi dari 62,7, itu saya yakin sebenarnya itu nanti akan otomatis mengikuti," kata Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Ia mengatakan pihaknya akan mengkaji ulang semua data dan tata kelola program BGN termasuk penerima manfaat MBG.
Baca juga: BGN: Anggaran MBG Tahun 2026 Diproyeksikan Dipangkas Rp39 T, Jadi Rp229 T
"Bahwa angkanya sekarang sih sebenarnya sudah ada gambarannya kita akan turun dari itulah. Tapi angka finalnya nanti sebelum saja ya tunggu sampai benar-benar final lah," ucapnya.
Di sisi lain, Agustina mengatakan pihaknya juga menemukan adanya masalah terkait penerimaan program MBG yang tidak tepat.
"Lalu kalau tadi ternyata sasaran yang kemarin pun kami temukan, ya. Misalnya nih, contoh saja ya, kami temukan ada satu sekolah ternyata dilayanin oleh dua SPPG. Untuk kelas 1 sampai kelas 3 dilayanin SPPG A, kelas 4 sampai kelas 6 dilayanin SPPG B. Begitu disandingin sama Dapodik, kok kita merasa ada yang aneh, ya?" ungkapnya.
Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan efisiensi tata kelola anggaran dalam program Makanan Bergizi Gratis (MBG).
Melalui penyesuaian skema penghitungan operasional, negara diproyeksikan mampu menghemat anggaran hingga Rp 1 triliun setiap bulannya.
Baca juga: Prabowo Kesal MBG Dituding Biang Kerok IHSG Ambruk dan Rupiah Melemah
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI), Muhammad Qodari, menyampaikan kebijakan efisiensi ini merupakan tindak lanjut dari hasil koordinasi lintas kementerian.
"Menurut laporan atau menurut rapat yang sudah di sudah dilaksanakan beberapa waktu yang lalu di Kemenko Pangan hitungannya bisa menghemat sampai kurang lebih 1 bulan Ro1 triliun setiap bulannya. Artinya setahun itu bisa Rp12 triliun," ungkap Qodari di Kantor Bakom RI, Jakarta Pusat, pada Rabu (17/6/2026).
Penghematan skala besar ini dicapai dengan menyetop sementara perluasan titik SPPG baru.
Pemerintah memutuskan untuk memaksimalkan fasilitas yang sudah berjalan alih-alih menambah beban anggaran di lokasi baru.
"Jadi beberapa yang sudah kita dengar misalnya pertama bahwa akan ada penghentian pembukaan SPPG ya yang baru. Jadi fokus untuk yang sekarang sudah ada," jelasnya.
Selain moratorium pembangunan SPPG baru, skema pembayaran insentif untuk penyedia makanan juga dirombak ulang.
Sistem dikembalikan pada perhitungan yang lebih ketat menyesuaikan jumlah target riil di lapangan.
"Kemudian penghitungan insentif yang dikembalikan pada metode yang sebelumnya yaitu berdasarkan penerima manfaat," sambung Qodari.
Lebih lanjut, efisiensi ini juga akan dikontrol melalui sistem penilaian performa atau grading pada tiap Satuan Pelayanan Pendidikan dan Gizi (SPPG).
Kinerja dan kualitas layanan SPPG akan menentukan besaran insentif, bahkan SPPG berkinerja buruk terancam disetop layanannya.
"Jadi efisiensi yang akan bisa dilakukan oleh BGN nanti ada dua variabel tuh. Pertama dari penerima jumlah, yang kedua dari grading," ucap Qodari.
BGN belakangan tengah disorot setelah sejumlah petingginya terjerat kasus korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) yang ditangani Kejaksaan Agung.
Dalam perkara ini Korps Adhyaksa telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola program MBG.
Ketujuh tersangka itu memiliki peran berbeda-beda mulai dari soal pengadaan barang dan jasa, jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hingga dugaan korupsi penjualan Food Tray atau Ompreng MBG.
Selain tujuh tersangka, sebelumnya Kejagung juga mengungkap adanya keterlibatan oknum Kolonel TNI berinisial BU dalam perkara tersebut.
Akan tetapi penanganan dugaan keterlibatan Kolonel BU itu kini telah dilimpahkan dari Jampidsus Kejagung kepada Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung karena statusnya merupakan prajurit TNI aktif.
Status hukum daripada Kolonel BU hingga kini juga masih misteri. Pasalnya belum ada penjelasan lebih lanjut dari Kejaksaan ihwal status hukum dari oknum perwira menengah TNI tersebut atas kasus MBG ini.
Berikut adalah tujuh orang yang sudah ditetapkan tersangka korupsi MBG;
Dalam kasus ini, ada beberapa pengadaan yang diduga dimark-up dalam komplotan yang terjerat kasus tersebut.
Adapun pengadaan BGN yang dimaksud di antaranya:
1. Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun.
2. Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.
3. Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.
4. Dan pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga.