TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Polsek Koja menangkap enam pelaku tawuran maut yang menewaskan seorang remaja yatim berinisial A atau Alfiansyah (16) di Lapangan Voli Kompleks UKA, Kelurahan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.
Kapolsek Koja Kompol Andry Suharto mengatakan, peristiwa tawuran terjadi pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 03.20 WIB.
Menurut dia, sebelum kejadian polisi bersama Tiga Pilar telah melakukan patroli di lokasi yang kerap dijadikan titik kumpul para remaja.
Petugas juga sempat menempatkan Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan ketua RT di lokasi hingga sekitar pukul 03.00 WIB.
Namun, tidak lama setelah petugas meninggalkan lokasi, tawuran antarkelompok pecah.
"Baru ditinggal, langsung kejadian sehingga pada saat tawuran itu mengakibatkan meninggal dunia satu orang anak," kata Andry Suharto, Selasa (21/7/2026).
Hasil penyelidikan mengungkap tawuran melibatkan kelompok Pingtam (Pinggir Taman) melawan kelompok Aprika (Anak Pinggiran UKA) yang telah membuat janji melalui media sosial Instagram.
Masing-masing kelompok bahkan mengundang peserta dari luar wilayah untuk ikut dalam aksi tersebut.
Saat bentrokan berlangsung, korban terjatuh sebelum kemudian dikeroyok dan diserang menggunakan senjata tajam.
Korban mengalami luka serius pada rahang dan leher sebelah kiri hingga meninggal dunia di lokasi kejadian akibat kehilangan banyak darah.
Jenazah korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk diautopsi sebelum diserahkan kepada keluarga.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap enam pelaku yang seluruhnya berstatus pelajar.
Lima pelaku masih di bawah umur, sedangkan satu pelaku telah berusia dewasa.
Tiga pelaku diduga menjadi eksekutor yang menyerang korban secara langsung, sementara tiga lainnya terlihat membawa senjata tajam berdasarkan rekaman CCTV dan siaran langsung di media sosial.
Para pelaku yang telah ditangkap antara lain berinisial ANI alias AB, AAA alias JN, dan AHI alias BM, sedangkan satu pelaku lainnya berinisial FK alias IK masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polisi juga masih memburu satu pelaku berinisial PK yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Penangkapan terakhir terhadap dua pelaku yang merupakan kakak beradik dilakukan di wilayah Babelan, Bekasi," ujar Andry.
Para tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi memastikan motif para pelaku murni karena tawuran dan bukan dilatarbelakangi dendam pribadi.
Berdasarkan keterangan keluarga, korban awalnya keluar rumah untuk membeli rokok sebelum diduga bergabung membantu teman-temannya yang terlibat tawuran hingga akhirnya tewas di lapangan voli.
Baca juga: Kuliner Baru di Jaksel:Destinasi Sunda Modern Hadir di Kemang, Sajikan Empal Gentong hingga Maranggi
Baca juga: Eksekutor Tawuran Maut yang Tewaskan Remaja di Koja Ternyata Kakak-Beradik, Ditangkap di Babelan
Baca juga: Pasca Viral Dibiarkan Ambruk 2 Tahun, Ini 4 Hal Mendadak yang Terjadi di SDN Kebayoran Lama 09