SURYA.co.id – Nama Ketua DPP Partai Gerindra, Bambang Haryadi, menjadi perhatian setelah memberikan respons atas pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang mengaitkan Presiden Prabowo Subianto dengan proses hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Pernyataan Bambang muncul menyusul konferensi pers Hotman Paris di Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026), yang menyinggung Presiden Prabowo saat membela kliennya, Febrie Adriansyah.
Hingga Senin (20/7/2026), tanggapan Bambang menjadi salah satu respons resmi dari internal Partai Gerindra terhadap polemik tersebut.
Bambang Haryadi menilai pernyataan Hotman Paris yang membawa nama Presiden Prabowo dalam perkara hukum Febrie Adriansyah tidak tepat.
Menurutnya, proses penegakan hukum seharusnya berjalan sesuai mekanisme yang berlaku tanpa mengaitkan kepala negara.
"Gerindra menyayangkan statement Hotman Paris yang mengaitkan kasus mantan Jampidsus dengan Presiden Prabowo."
"Ini sangat tidak benar, dan bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo tentang pemberantasan korupsi," ujar Bambang dalam keterangan tertulis, dikutip SURYA.co.id dari kanal YouTube Kompas TV, Senin (20/7/2026).
Pernyataan tersebut menjadi penegasan sikap Partai Gerindra yang memisahkan proses hukum dari posisi Presiden sebagai kepala negara.
Dalam keterangannya, Bambang Haryadi juga menekankan bahwa Presiden Prabowo Subianto sejak awal memiliki komitmen agar tidak ada intervensi terhadap proses hukum, termasuk apabila pihak yang diperiksa berasal dari lingkungan sendiri.
Ia menyebut Prabowo berulang kali mengingatkan seluruh kader Gerindra untuk tidak berharap mendapatkan perlindungan apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum.
"Prabowo dalam setiap kegiatan partai selalu mengingatkan bahwa tidak akan melindungi kader yang berbuat tercela dan korupsi. Itu terbukti, ada beberapa kepala daerah yang melanggar dan terafiliasi dengan Gerindra tetap diproses hukum."
"Bahkan ada anggota kabinet yaitu wakil menteri juga tetap diproses hukum," kata Bambang.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons terhadap narasi yang berkembang setelah konferensi pers Hotman Paris.
Hotman Paris Hutapea saat ini menjadi kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang tengah menghadapi proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Hotman mempertanyakan mengapa proses hukum terhadap kliennya dilakukan tanpa meminta izin kepada Presiden.
Ia juga menyampaikan klaim bahwa Febrie Adriansyah merupakan "kebanggaan Presiden Prabowo".
Pernyataan itu kemudian memunculkan beragam respons dari berbagai kalangan, termasuk dari Partai Gerindra.
Febrie Adriansyah saat ini sedang menjalani proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi yang mencakup sejumlah perkara, antara lain dugaan korupsi proyek batu bara PLN, PT Asabri, dan Krakatau Steel.
Proses penyidikan masih berlangsung sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap perkara tersebut.
Pernyataan Bambang Haryadi menunjukkan bahwa respons Partai Gerindra lebih diarahkan pada menjaga konsistensi pesan politik Presiden Prabowo terkait pemberantasan korupsi, bukan membahas substansi perkara yang sedang diproses aparat penegak hukum.
Di sisi lain, belum adanya tanggapan resmi dari Istana membuat pernyataan Bambang menjadi salah satu sikap yang paling jelas dari lingkungan partai terhadap polemik tersebut.
Bambang Haryadi lahir 20 Agustus 1979.
Ia adalah politikus Indonesia yang menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia selama tiga periode (2014–2019, 2019–2024 dan 2024-2029).
Ia mewakili daerah pemilihan Jawa Timur IV, yang meliputi Lumajang dan Jember.
Bambang merupakan kader Partai Gerakan Indonesia Raya, ia bertugas sebagai Wakil Ketua Komisi XII.
Riwayat Pendidikan:
Riwayat Organisasi:
Karier: