Polda Metro Jaya Pelajari Laporan PWI terhadap Hotman Paris soal Dugaan Penghinaan Wartawan
taryono July 21, 2026 12:19 PM

Tribunlampung.co.id, Jakarta -  Polda Metro Jaya tengah mempelajari laporan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. 

Baca juga: 1 Tewas 3 Luka-luka, Identitas Korban Kecelakaan Beruntun di Jalan Parakan-Wonosobo

Penyidik saat ini menelaah materi laporan yang masuk sebelum menentukan tahapan penanganan hukum selanjutnya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, laporan tersebut telah diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

"Benar, laporan dari PWI telah diterima. Selanjutnya, penyidik akan mempelajari materi laporan dan melakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang berlaku," kata Budi, Senin (20/7/2026).

Laporan itu berkaitan dengan pernyataan Hotman Paris dalam sebuah konferensi pers yang dinilai oleh PWI menyinggung dan merendahkan profesi wartawan. Penyidik akan melakukan kajian terhadap unsur-unsur yang dilaporkan, termasuk memeriksa kelengkapan administrasi serta meminta keterangan dari pihak terkait apabila dibutuhkan.

Budi menegaskan, seluruh laporan masyarakat yang diterima Polda Metro Jaya akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan objektif dengan mengacu pada fakta serta alat bukti yang ditemukan dalam proses penyelidikan.

"Polda Metro Jaya memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh dalam proses penyelidikan," tuturnya.

Sebelumnya, PWI melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan melalui pernyataannya dalam konferensi pers. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT Polda Metro Jaya.

Direktur Anti-Kekerasan Wartawan PWI, Edison Siahaan, menyampaikan pihaknya berharap laporan tersebut diproses sesuai aturan yang berlaku.

“Jadi dilaporkan di sini inisialnya HP ya, dilaporkan, dan kita berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya," ujar Edison di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (20/7/2026) malam.

Menurut Edison, permintaan maaf yang telah disampaikan Hotman Paris tidak menghilangkan proses hukum yang sedang berjalan. Namun, PWI tetap membuka ruang apabila terdapat itikad baik dari pihak Hotman.

"Permohonan maaf kami terima secara manusiawi, tetapi tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana yang telah dilakukan," sambungnya.

Edison menjelaskan, langkah hukum tersebut bukan semata-mata bertujuan untuk memberikan hukuman kepada Hotman Paris, melainkan menjadi pengingat agar setiap pihak lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di ruang publik.

“Kalau ada niat baik dia yang tulus ya well mari gitu loh. Jadi ini juga satu pelajaran buat kita semua agar lebih menjaga mulutlah ya jangan asal blak-blak-blak seperti kita paling hebat gitu. Jadi berproses saja kalau memang ada niat baik,” tutur Edison.

Di sisi lain, Hotman Paris sebelumnya telah menyampaikan permintaan maaf melalui akun Instagram pribadinya terkait pernyataannya dalam konferensi pers mengenai kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Hotman menyebut ucapannya muncul karena terpancing emosi setelah berulang kali mendapat pertanyaan yang menurutnya berada di luar kapasitasnya untuk dijawab.

"Pernyataan maaf dari saya, Hotman Paris. Sehubungan dengan imbauan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan juga rekan-rekan wartawan lainnya. Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan 'lo punya otak gak sih?'," ujar Hotman dalam unggahannya melalui akun Instagram hotmanparisofficial, dikutip Senin (20/7/2026).

Ia menjelaskan, pernyataan tersebut terlontar setelah dirinya merasa telah memberikan jawaban bahwa dirinya tidak mengetahui hal yang ditanyakan, namun pertanyaan tersebut kembali diajukan.

"Akhirnya saya emosi karena saya sudah bolak balik mengatakan saya tidak tahu. Akhirnya saya jawab, 'kamu punya otak gak sih?'. Maksudnya, saya sudah jawab tadi saya tidak tahu. Sebab saya tidak mungkin bertanya apa hidden agenda dari suatu institusi penegak hukum," lanjutnya.

Meski demikian, Hotman mengakui kalimat yang disampaikannya tidak pantas dan kembali meminta maaf kepada wartawan serta organisasi wartawan di Indonesia.

"Tapi terlepas dari fakta kejadian sebenarnya, waktu itu sudah sama sama emosional, tetap saya mengatakan permintaan maaf kepada wartawan tersebut dan kepada seluruh organisasi wartawan seluruh Indonesia karena selama ini saya juga sangat dekat kepada semua wartawan," kata Hotman.

"Cuma karena diberondong dengan dua pertanyaan yang saya sudah bilang saya tidak bisa jawab karena saya tidak punya kapasitas menjawab, tapi ditanya lagi ditanya lagi sehingga saya jadi emosional. Sekali lagi saya menyatakan minta maaf,” sambung dia. 

Sumber:  WartaKotalive.com

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.