Polisi Beber Kronologi Dugaan Kasus Perdagangan Bayi di Banjarbaru, Tawarkan Bayi Via WhatsApp
Irfani Rahman July 21, 2026 12:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Kepolisian mengungkap modus dua orang terduga pelaku yang melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bayi berisia 10 hari di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Ari Handoyo melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru IPDA Kardi Gunadi menjelaskan, kasus ini berawal ketika orang tua si bayi melahirkan di salah satu rumah sakit di Banjarbaru pada 7 Juli 2026 lalu.

Tersangka MM (30) yang merupakan teman dari orang tuanya si bayi diberikan amanah untuk manjaga bayinya karena ia hendak pulang ke kampung di Kabupaten Tabalong sehari setelah persalinan.

Namun, setelah beberapa hari, tepatnya pada tanggal 16 Juli 2026, ketika hendak mengamabip anaknya yang dititipkan, nomor telepon MM tidak bisa dihubungi oleh orang tua si bayi alias diblokir. Setelah itu orang tua si bayi langsung melaporkan kasus ini ke Polres Banjarbaru untuk proses hukum.

Baca juga: BREAKING NEWS- Dugaan TPPO Bayi Dibongkar Polres Banjarbaru, Perawat Rumah Sakit Ini Terima Rp5 Juta

Baca juga: Tujuh Jam Jaksa Geledah Kantor Dinkes Banjar Kalsel, Sita 48 Dokumen dan Satu Alat Bukti Elektronik

Belakangan, mantan suami tersangka, yaitu RT sempat melakukan RT mengakui ikut menawarkan bayi melalui status aplikasi  WhatsApp bertuliskan “Open Adopsi”.

Tidak lama setelah itu, seseorang berinisial IR menghubungi ingin mengadopsi bayi tersebut. Bayi tersebut kemudian diserahkan pelaku bersama MM. Dan mereka juga menerima uang sebesar Rp 5 juta karena menyerahkan bayi itu.

“MM juga mengakui menerima uang tunai sebesar Rp 5 juta dari IR. Dari uang tersebut, Rp1,5 juta diserahkan kepada RT dengan alasan untuk melunasi pinjaman,” kata Kasi Humas Polres Banjarbaru.

Menurut pengakuan pelaku MM, pasangan tersebut beralasan ingin mengadopsi bayi karena belum memiliki anak.

Setelah dilakukan penyelidikan, kepolisian kemudian mengamankan kedua pelaku MM bersama RT dan telah resmi menetapkan keduanya sebagai tersangka.

“Keterangan para tersangka diperkuat dengan hasil pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk ibu kandung bayi, ayah biologis, serta saksi yang menyaksikan proses penyerahan bayi. Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan MM dan RT sebagai tersangka dalam perkara ini,” terangnya.

Sementara itu, bayi yang telah sempat dibawa ke kawasan Kalimantan Tengah itu berhasil diamankan dan dibawa kembali ke Kota Banjarbaru untuk mendapat perlindungan di UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Kasus ini masih dilakukan proses penyidikan dan pengembangan, untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan dugaan perdagangan bayi tersebut.

(Banjarmasinpost.co.id/Rizki Fadillah)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.