Dokter spesialis anak di RSUD Depati Hamzah, dr Ratna Setia Asih, SpA, resmi dinyatakan tidak bersalah setelah melewati proses hukum yang panjang. Ia diputus bebas dari tuntutan hukuman 4,5 tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang dalam sidang terbuka pada Senin (20/7/2026). Hakim menyatakan bahwa dakwaan Pasal 440 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang disangkakan kepada dr Ratna tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
"Menyatakan terdakwa dr Ratna Setia Asih tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan," tegas amar putusan majelis hakim, dikutip dari ANTARA.
"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya," sambung hakim.
Atas putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan agar seluruh barang bukti yang sempat disita dikembalikan kepada pemiliknya masing-masing, sementara seluruh biaya perkara dibebankan kepada negara.
Kuasa hukum dr Ratna, Hangga Oktafiandi, menyambut hangat hasil akhir sidang ini. Ia menilai putusan majelis hakim telah mencerminkan objektivitas dan keadilan bagi kliennya yang selama ini memperjuangkan kebenaran.
Ditemui usai persidangan, dr Ratna tak sanggup menyembunyikan rasa syukurnya. Ia menyampaikan apresiasi mendalam kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), tim kuasa hukum, hingga seluruh masyarakat yang tak henti memberikan dukungan moral.
"Terima kasih. Ini bukan hanya doa saya, tetapi doa seluruh masyarakat dan para dokter. Saya memang tidak terbukti melakukan apa yang dituduhkan," tutur dr Ratna lega.





