Intip Isi Rekening Lalu Ahmad Zaini Bupati Lombok Barat yang Kena OTT: 24 Aset Tanah Tanpa Utang
jonisetiawan July 21, 2026 01:38 PM

 

TRIBUNTRENDS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar seorang kepala daerah.

Kali ini, giliran Bupati Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Ahmad Zaini, yang diamankan dalam operasi senyap yang dilakukan pada Senin (20/7/2026).

Penangkapan tersebut menambah daftar kepala daerah yang terjerat OTT KPK. Berdasarkan catatan, Ahmad Zaini menjadi kepala daerah ke-11 yang ditangkap melalui operasi tangkap tangan sepanjang periode tersebut.

Selain menangkap bupati, tim antirasuah juga mengamankan belasan orang lain, sejumlah uang tunai, serta berbagai dokumen yang kini menjadi bagian dari proses penyelidikan.

Di sisi lain, perhatian publik turut tertuju pada laporan harta kekayaan Ahmad Zaini yang mencapai sekitar Rp25 miliar tanpa mencantumkan utang dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Baca juga: Profil M Nursiah, Wakil Bupati Lombok Tengah Disorot gegara Jenguk Tersangka Kasus Pembakaran Santri

Wakil Ketua KPK Benarkan Penangkapan

Kabar mengenai operasi tangkap tangan tersebut dibenarkan langsung oleh pimpinan KPK.

"Benar," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin siang.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa dalam rangkaian operasi tersebut, penyidik mengamankan total 19 orang.

Tujuh Orang Dibawa ke Jakarta

Dari 19 orang yang diamankan, tujuh di antaranya langsung diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.

"Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut, tim mengamankan sejumlah 19 orang, yang kemudian tujuh di antaranya malam ini akan dibawa ke Gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin.

Ia memastikan bahwa salah satu dari tujuh orang tersebut adalah Bupati Lombok Barat.

"Adapun dari pihak yang diamankan tersebut, di antaranya adalah Bupati Lombok Barat," imbuh dia.

Perwira TNI AU Terkena OTT KPK
KPK menangkap Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 20 Juli 2026. Ia menjadi kepala daerah ke-11 yang terjaring OTT pada periode tersebut. (Dok. Kompas TV)

Diduga Berkaitan dengan Proyek di Lingkungan Pemkab

Menurut KPK, perkara yang tengah didalami berkaitan dengan dugaan penerimaan yang melibatkan Bupati Lombok Barat dalam sejumlah proyek pemerintah daerah.

Selain mengamankan para pihak, penyidik juga menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah beserta sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

"Perkara ini diduga berkenaan dengan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati terkait dengan proyek-proyek yang ada di lingkungan Kabupaten Lombok Barat," ucap dia.

Hingga saat ini, KPK masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan untuk menentukan konstruksi perkara serta status hukum masing-masing.

Baca juga: Profil Lalu Ahmad Zaini, Bupati Terpilih Lombok Barat 2024, Lulusan UGM, Ketua Umum PERPAMSI

Harta Kekayaan Capai Sekitar Rp25 Miliar

Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, laporan harta kekayaan Lalu Ahmad Zaini turut menjadi perhatian publik.

Berdasarkan LHKPN, ia melaporkan total kekayaan sekitar Rp25 miliar tanpa mencantumkan kewajiban berupa utang.

Sebagian besar kekayaannya berasal dari aset properti yang tersebar di sejumlah wilayah, mulai dari Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah, hingga Kota Surabaya.

Memiliki 24 Aset Tanah dan Bangunan

Dalam laporan LHKPN, Ahmad Zaini tercatat memiliki 24 bidang tanah dan bangunan dengan rincian sebagai berikut:

  • Tanah dan bangunan seluas 60 meter persegi/60 meter persegi di Kota Mataram, hasil sendiri, senilai Rp600.000.000.
  • Tanah dan bangunan seluas 72 meter persegi/72 meter persegi di Kota Mataram, hasil sendiri, senilai Rp830.900.000.
  • Tanah dan bangunan seluas 87 meter persegi/87 meter persegi di Kota Mataram, hasil sendiri, senilai Rp920.000.000.
  • Tanah dan bangunan seluas 88 meter persegi/88 meter persegi di Kota Mataram, hasil sendiri, senilai Rp920.000.000.
  • Tanah dan bangunan seluas 1.000 meter persegi/1.000 meter persegi di Kota Mataram, hasil sendiri, senilai Rp515.000.000.
  • Tanah dan bangunan seluas 590 meter persegi/590 meter persegi di Kota Mataram, hasil sendiri, senilai Rp360.000.000.
  • Tanah dan bangunan seluas 500 meter persegi/500 meter persegi di Kota Mataram, hasil sendiri, senilai Rp425.000.000.
  • Tanah dan bangunan seluas 139 meter persegi/139 meter persegi di Kota Mataram, hasil sendiri, senilai Rp890.000.000.
  • Tanah seluas 1.368 meter persegi di Kota Mataram, hasil sendiri, senilai Rp1.955.950.000.
  • Tanah dan bangunan seluas 60 meter persegi/60 meter persegi di Kabupaten Lombok Barat, hasil sendiri, senilai Rp680.000.000.
  • Tanah seluas 2.525 meter persegi di Kabupaten Lombok Barat, hasil sendiri, senilai Rp95.000.000.
  • Tanah seluas 600 meter persegi di Kabupaten Lombok Barat, hasil sendiri, senilai Rp22.750.000.
  • Tanah seluas 3.334 meter persegi di Kabupaten Lombok Barat, hasil sendiri, senilai Rp127.000.000.
  • Tanah seluas 3.297 meter persegi di Kabupaten Lombok Barat, hasil sendiri, senilai Rp125.000.000.
  • Tanah seluas 5.720 meter persegi di Kabupaten Lombok Tengah, diperoleh melalui hibah tanpa akta, senilai Rp220.000.000.
  • Tanah seluas 9.813 meter persegi di Kabupaten Lombok Tengah, diperoleh melalui hibah tanpa akta, senilai Rp370.000.000.
  • Tanah seluas 10.172 meter persegi di Kabupaten Lombok Tengah, diperoleh melalui hibah tanpa akta, senilai Rp650.000.000.
  • Tanah seluas 9.110 meter persegi di Kabupaten Lombok Barat, hasil sendiri, senilai Rp395.800.000.
  • Tanah seluas 2.998 meter persegi di Kabupaten Lombok Barat, hasil sendiri, senilai Rp104.000.000.
  • Tanah seluas 710 meter persegi di Kota Mataram, hasil sendiri, senilai Rp640.630.000.
  • Tanah dan bangunan seluas 222 meter persegi/222 meter persegi di Kota Surabaya, hasil sendiri, senilai Rp1.490.000.000.
  • Tanah dan bangunan seluas 539 meter persegi/300 meter persegi di Kabupaten Lombok Barat, hasil sendiri, senilai Rp970.000.000.
  • Tanah dan bangunan seluas 132 meter persegi/40 meter persegi di Kota Mataram, hasil sendiri, senilai Rp875.000.000.
  • Tanah seluas 2.000 meter persegi di Kabupaten Lombok Barat, hasil sendiri, senilai Rp410.000.000.

Baca juga: Suardi Kadinkes Lombok Tengah Wafat saat Kerja di Momen Imlek, Lembur di Hari Libur: Tiba-tiba Lemas

Kendaraan Mewah hingga Kas Miliaran Rupiah

Selain aset properti, Ahmad Zaini juga melaporkan kepemilikan sejumlah kendaraan bermotor dengan total nilai Rp1.280.000.000.

Kendaraan tersebut meliputi:

  • Toyota Avanza 1.3 G AT tahun 2019 senilai Rp95.000.000.
  • Honda Scoopy 110 CC tahun 2021 senilai Rp10.000.000.
  • Toyota Alphard tahun 2023 senilai Rp900.000.000.
  • Honda HR-V 1.5 L tahun 2024 senilai Rp275.000.000.

Selain kendaraan, ia juga melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp557.500.000.

Sementara itu, kas dan setara kas yang dimiliki mencapai Rp9.138.109.655.

Hingga kini, proses hukum terhadap Lalu Ahmad Zaini masih berlangsung di KPK. Penyidik masih mendalami dugaan penerimaan yang berkaitan dengan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

***

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.