TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) meragukan akuntabilitas tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung dan sikap independensinya terkait penanganan kasus korupsi yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Pasalnya Febrie Adriansyah hingga kini belum ditahan. Sementara tersangka lainnya, Don Ritto langsung dilakukan penahanan oleh penyidik Jampidsus usai diperiksa pada Jumat (17/7/2026) lalu.
Baca juga: Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dialihkan ke Kejagung RI, Susno Duadji: Wajar Publik Berasumsi
"Karena sudah menjadi standar operasional prosedur di Kejaksaan Agung bahwa seorang tersangka tindak pidana korupsi setelah dilakukan pemeriksaan, mereka akan dilakukan penahanan," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan persnya kepada Tribunnews, Selasa (21/7/2026).
Sugeng menilai perlakuan terhadap tersangka Febrie Adriansyah ini menunjukkan bahwa tim penyidik Kejaksaan Agung tidak menunjukkan independensinya.
Diduga karena masih kuatnya pengaruh tersangka Febrie Adriansyah sehingga SOP penahanan tidak dilakukan.
"Padahal pada kasus yang sama terhadap tersangka Don Ritto dilakukan penahanan," ujarnya.
Sugeng menilai dengan tidak ditahannya Febrie Adriansyah, perkara ini akan berpotensi mengalami kesulitan di dalam pembuktian.
"Dan akhirnya perkara ini prosesnya menjadi berlarut-larut, bahkan ada potensi menguapnya alat bukti," kata dia.
Menurutnya, apabila penahanan ini berlarut-larut, maka tim penyidik sama saja dengan tidak taat kepada program Asta Cita Presiden Prabowo atas pemberantasan korupsi yang tidak pandang bulu.
Oleh karena itu, Indonesia Police Watch mendorong Presiden Prabowo segera memberhentikan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"Ini agar proses penyidikan terhadap tersangka Febrie Adriansyah ini menjadi tidak terkendala, dan akuntabilitas serta independensi dari tim penyidik terjaga," ujar dia.
Sebagai informasi, Tim 9 dibentuk oleh Kejaksaan Agung pasca-menerima pelimpahan penanganan perkara Febrie Adriansyah dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Tim ini terdiri dari jaksa-jaksa senior yang memiliki rekam jejak panjang di bidang pemberantasan korupsi, di mana sebagian besar anggotanya merupakan alumni penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sembilan penyidik tersebut adalah:
Sebelumnya penahanan Don Ritto menjadi sorotan karena dinilai diperlakukan beda, sebab eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) yang juga terlibat dalam kasus itu tidak ditahan.
Don Ritto langsung ditahan dengan rompi tahanan berwarna merah muda, setelah pelimpahan perkara dari Kortastipidkor Polri–Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (17/7/2026).
Sementara Febrie Adriansyah tampak pulang usai sembilan jam diperiksa sebagai tersangka oleh tim khusus jaksa penyidik.
Terkait hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, hanya menegaskan bahwa keputusan penahanan adalah kewenangan penyidik.
Dalam kasus ini, Don Ritto dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan Febrie Adriansyah dijerat pasal korupsi dan TPPU terkait PT Asabri.
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Farizi, sebelumnya mengatakan bahwa pertimbangan kliennya tidak ditahan karena bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum.
"Beliau ini begitu ditetapkan tersangka mengundurkan diri, artinya kooperatif. Dan mempersilakan pemeriksaan dilakukan profesional dan tidak mengintervensi," ucap Farizi.
Alasan lainnya, kata Farizi, karena Febrie kini sudah tidak lagi menjabat sebagai Jampidsus, jadi tidak mungkin lagi mengatur jalannya proses hukum yang sedang dihadapinya.
Selain itu, Farizi mengatakan bahwa seluruh barang bukti atas perkara yang menjerat kliennya sudah dikuasai oleh penyidik.
Sehingga, Febrie Adriansyah tidak lagi memiliki potensi menghilangkan barang bukti atas perkara yang sedang membelitnya.
"Yang terakhir karena ada upaya hukum cekal tidak perlu lagi dia ke luar negeri. Menurut kami itu alasan yang bisa mungkin diterima masyarakat," ucapnya.
Untuk diketahui, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor Dean Mackbon, sebelumnya menjelaskan bahwa Febrie Adriansyah dan Don Ritto baru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU penanganan kasus PT Asabri periode 2020-2024.
"Febrie tersangka korupsi dan TPPU di PT Asabri, Don Ritto tersangka TPPU di PT Asabri," urai Victor kepada wartawan Sabtu (18/7/2026).
Sementara di kasus KNI (anak perusahaan Krakatau Steel) dan (batu bara) PLN, status Febrie Adriansyah dan Don Ritto masih saksi.
Kombes Victor menerangkan dua perkara tersebut terkait dengan penyelesaian utang anak perusahaan PT Krakatau Steel periode 2023-2025 dan dugaan penyimpangan pengadaan batubara PT PLN periode 2018-2026.
Kini, ketiga perkara yang semula diusut Polri kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk penanganan lanjutan.
Kombes Victor menegaskan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap bersinergi bersama penyidik Kortas Polri dan Polda Metro Jaya.
"Yang jelas, kami akan berusaha melakukan penyidikan dengan profesional, transparan, dan akuntabel dan tetap bersinergi, baik dengan penyidik dari Kortas Polri maupun Polda Metro Jaya," katanya.