Kejagung Dianggap Tak Taat Program Prabowo karena Tak Kunjung Tahan Febrie Adriansyah
Nuryanti July 21, 2026 05:21 PM

TRIBUNNEWS.com - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menyoroti soal mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang tak kunjung ditahan, meski telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Atas dasar itu, Sugeng menduga Febrie masih memiliki pengaruh kuat di Kejaksaan Agung (Kejagung) sehingga Adhyaksa tak kunjung melakukan penahanan.

Sugeng pun menilai Kejagung tak bisa menjaga independensinya sebagai aparat penegak hukum (APH).

"Perlakuan yang tidak equal terhadap tersangka Febrie Adriansyah ini menunjukkan bahwa tim penyidik Kejaksaan Agung tidak menunjukkan independensinya atas dugaan masih kuatnya pengaruh tersangka Febrie Adriansyah sehingga SOP penahanan tidak dilakukan," tutur Sugeng, Selasa (21/7/2026).

Lebih lanjut, Sugeng juga menganggap Kejagung tak menaati program Presiden Prabowo Subianto dalam hal memberantas korupsi tanpa pandang bulu.

"Apabila penahanan ini berlarut-larut, maka tim penyidik sama saja dengan tidak taat kepada program Asta Cita Presiden Prabowo atas pemberantasan korupsi yang tidak pandang bulu," imbuhnya.

Demi menghindari konflik kepentingan karena Febrie dulunya merupakan Jampidsus, Sugeng menyarankan agar kasus ini diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melakukan sesi wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra Di Studio Tribun Network, Jalan Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2024). Dalam wawancara tersebut Sugeng Teguh Santoso menyampaikan tentang permasalahan penanganan kasus Vina di Cirebon oleh Polisi. TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melakukan sesi wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra Di Studio Tribun Network, Jalan Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2024). Dalam wawancara tersebut Sugeng Teguh Santoso menyampaikan tentang permasalahan penanganan kasus Vina di Cirebon oleh Polisi. TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN (TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN)

Baca juga: Profil 9 Jaksa Tim Khusus Febrie Adriansyah, Mantan Jaksa KPK hingga Eks Plt Rektor UNS

Alasannya, kata Sugeng, agar proses hukum yang menyeret pejabat tinggi di Kejagung, tidak dikendalikan oleh institusi asalnya sendiri.

"Semestinya Presiden Prabowo juga membuat arahan kasus ini diserahkan ke KPK."

"Sehingga dengan begitu, keinginan pemberantasan korupsi sebagai bagian dari nawa cita semakin sempurna lantaran kasus Febrie tidak ditangani institusinya sendiri, Kejaksaan Agung," tuturnya.

Tim Khusus Sudah Mulai Bekerja

Kejagung telah membentuk tim khusus untuk mengusut kasus Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan tim khusus berisikan sembilan jaksa senior, telah melakukan pemeriksaan perdana terhadap Febrie pada Jumat (17/7/2026).

"Iya, sudah mulai bekerja," kata Anang saat dikonfirmasi wartawan, Senin (21/7/2026).

Namun, Anang belum membeberkan lebih jauh terkait hasil pemeriksaan yang dilakukan tim khusus itu terhadap Febrie.

Sebagai informasi, tim khusus yang dibentuk Kejagung terdiri dari sembilan jaksa senior, yaitu:

  1. Agus Salim, Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas);
  2. Muhibuddin, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut);
  3. Chatarina Girsang, Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung;
  4. Riyono, Inspektur Keuangan I pada Jamwas;
  5. Agus Sahat, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum);
  6. Irene Putri, Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun);
  7. Renaldi Umar, Wakil Kajati Banten;
  8. Zet Tadung Allo, Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil);
  9. Hari Wibowo, Direktur A pada Jampidum.

Diketahui, Febrie dicecar 18 pertanyaan saat diperiksa secara perdana pada Jumat lalu.

Pertanyaan itu hanya berkaitan dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi di PT Asabri.

Kendati demikian, Febrie diketahui langsung melenggang pulang usai diperiksa, alias tak ditahan.

"Hari ini sudah di BAP tadi dari jam 9 sampai hari selesai ada 18 pertanyaan. 18 pertanyaan sudah dijawab dengan baik dan kesimpulannya tidak ada penahanan," ungkap kuasa hukum Febrie, Hotman Paris, Jumat.

Latar Belakang Kasus

Kasus dugaan korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah bermula dari adanya dua laporan kepada Kortas Tipikor Polri.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor D Mackbon, mengatakan laporan pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU yang melibatkan oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam proses penanganan perkara PT Asabri dan/atau Asuransi Jiwa Jiwasraya pada kurun waktu 2020 hingga 2025.

Laporan kedua berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI yang diduga melibatkan pegawai negeri atau penyelenggara negara pada periode yang sama.

Baca juga: Selisih Rp15,4 Miliar, Berapa Harta Febrie Adriansyah dan Kuntadi Calon Jampidsus Kejagung?

Dari laporan itu, tim gabungan Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya, menggeledah 13 lokasi dalam kurun waktu Rabu (8/7/2026) dan Kamis (9/7/2026).

Dalam hal ini, 12 lokasi yang digeledah pada Rabu, yakni:

  1. PT CBS di Cengkareng Timur, Jakarta Barat; 
  2. PT CBS (Kantor Pusat), Penjaringan, Jakarta Utara; 
  3. PT KNI, Petojo Selatan, Jakarta Pusat; 
  4. Rumah saudara MN di kawasan Serpong Utara, Tangerang Selatan.
  5. Rumah saudara TK di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan; 
  6. Kantor/Grup DMG / CP di Kuningan, Jakarta Selatan; 
  7. PT PML di Karet Kuningan, Jakarta Selatan; 
  8. Rumah saudara DR di kawasan Gandaria Selatan, Jakarta Selatan.
  9. Rumah saudari MILDK di Apartemen Pacific Place yang sebelumnya disebut mall mewah; 
  10. Rumah di Sentul, Kabupaten Bogor; 
  11. Kafe de'Clan Signature, Jakarta Selatan; 
  12. Koin Money Changer, Jakarta Selatan.

Diketahui, dari penggeledahan di kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan, polisi menyita total uang senilai Rp67,2 miliar dalam bentuk mata uang rupiah hingga mata uang asing dolar Amerika Serikat dan Singapura.

Uang itu ditemukan di dalam sebuah brankas tersembunyi di balik sebuah lemari pajangan yang bisa dibuka dengan cara didorong.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah dokumen serta tiga orang pegawai yang dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan.

Terakhir, tim gabungan Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya kembali menggeledah satu lokasi terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara batu bara PLTU hingga Asabri pada Kamis (9/7/2026) malam.

Dari lokasi ke-13 ini, polisi terlihat membawa sejumlah boks yang berisikan barang bukti yang disita terkait kasus korupsi.

Pada Sabtu (11/7/2026), Kortas Tipikor Polri mengumumkan Febrie dan Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Abdi Ryanda Shakti/Fahmi Ramadhan/Igman Ibrahim)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.