TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS- Percakapan melalui aplikasi MiChat berujung petaka bagi seorang perempuan berinisial DA (27), warga Kecamatan Pekuncen yang berdomisili di Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas.
Alih-alih diajak menuju tempat kos, korban justru diduga diperkosa dan dirampok di jalan sepi kawasan persawahan di Desa Pejogol, Kecamatan Cilongok.
Kasus tersebut kini berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal melalui Satres PPA dan PPO Polresta Banyumas.
Seorang pria berinisial NF alias O (36), warga Kecamatan Cilongok, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap untuk menjalani proses hukum.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan tersangka berhasil ditangkap, Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di Desa Karanggude, Kecamatan Karanglewas, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.
"Setelah menerima laporan, penyidik segera melakukan serangkaian penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan alat bukti hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan oleh Unit Resmob Polresta Banyumas.
Saat ini tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Kapolresta kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (21/7/2026).
Peristiwa itu terjadi Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di jalan sepi kawasan persawahan di Desa Pejogol, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas.
Berdasarkan hasil penyidikan, korban dan tersangka sebelumnya saling berkomunikasi melalui aplikasi MiChat.
Tersangka mengajak korban bertemu dengan alasan akan menuju sebuah tempat kos di wilayah Karanglewas.
Namun, dalam perjalanan tersangka diduga mengubah tujuan menuju lokasi yang sepi di kawasan persawahan.
Di lokasi tersebut, tersangka diduga mengancam korban menggunakan sebilah pisau hingga korban tidak berdaya.
Setelah itu, tersangka diduga melakukan pemerkosaan terhadap korban.
Tak berhenti di situ, tersangka kembali mengancam korban dan mengambil sejumlah barang berharga milik korban.
Barang yang dirampas antara lain uang tunai sebesar Rp950 ribu, satu unit telepon seluler Infinix Smart 8 warna biru, tas, dompet, serta uang sebesar Rp399 ribu yang berada di akun dompet digital milik korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil dan kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polresta Banyumas.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah pisau dapur yang diduga digunakan saat beraksi, satu unit sepeda motor yang dipakai tersangka, pakaian dan sandal yang dikenakan saat kejadian, sebuah telepon seluler milik tersangka, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil tindak pidana.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (1) dan/atau Pasal 479 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kapolresta menegaskan, penyidik masih melengkapi alat bukti, memeriksa para saksi, serta menuntaskan proses pemberkasan perkara hingga tahap pelimpahan ke kejaksaan.
"Polresta Banyumas berkomitmen menangani setiap laporan tindak pidana, khususnya yang menyangkut kekerasan terhadap perempuan, secara profesional, objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi memberikan rasa keadilan bagi korban," terangnya. (jti)