Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merespons cepat dan menyiapkan langkah mitigasi demi menjaga industri tekstil dan produk tekstil (TPT), menyusul penghentian operasional Unit Jepara PT Samwon Busana Indonesia, serta adanya isu PHK di fasilitas produksi tersebut.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif menyampaikan, pihaknya bergerak cepat melalui jajaran Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) untuk menangani situasi ini secara terukur.
"Kami meluruskan bahwa badan usaha PT Samwon Busana Indonesia tidak keluar dari Indonesia atau tutup secara total, melainkan sedang melakukan restrukturisasi operasional pada Unit Jepara. Meski demikian, nasib sekitar 670 pekerja terdampak di Jepara tetap menjadi prioritas perhatian kami. Kemenperin memanggil pihak manajemen PT Samwon untuk duduk bersama, meminta klarifikasi data, serta mengeksekusi langkah-langkah mitigasi komprehensif demi meminimalkan dampak sosial dan ekonomi," kata Febri dalam pernyataan dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Dijelaskan dia, berdasarkan penelusuran awal Kemenperin, informasi yang beredar di masyarakat perlu diluruskan. Rencana penutupan operasional per 1 Agustus 2026 hanya mencakup Unit Jepara yang mempekerjakan sekitar 670 orang pekerja, bukan penutupan seluruh badan usaha PT Samwon Busana Indonesia.
Sebaliknya, Unit Semarang tetap beroperasi aktif, bahkan baru saja menambah daya listrik sebesar 56 persen, dari 555.000 VA menjadi 865.000 VA pada 16 Juli 2026 untuk mendukung peningkatan kapasitas produksi dan aktivitas ekspornya.
Untuk menangani isu penutupan Unit Jepara sekaligus menjaga iklim industri garmen nasional, Kemenperin telah menetapkan sejumlah langkah mitigasi jangka pendek dan menengah.
Pertama, Kemenperin memanggil manajemen PT Samwon Busana Indonesia untuk meminta klarifikasi resmi mengenai penyebab kerugian Unit Jepara, pemenuhan hak-hak pekerja, serta evaluasi rencana pengalihan atau konsolidasi pesanan dan mesin ke fasilitas Unit Semarang.
Kedua, Kemenperin memastikan pemenuhan hak pekerja dengan berkoordinasi erat bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) serta Dinas Ketenagakerjaan setempat untuk mengawal proses penyelesaian hubungan industrial.
Kemenperin memastikan formula pembayaran pesangon dan seluruh hak pekerja terpenuhi secara adil dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ketiga, pihaknya melakukan pemetaan penyerapan kembali tenaga kerja dengan melibatkan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kemenperin, Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Apindo, serta perusahaan garmen lain di wilayah Jawa Tengah guna membuka peluang penempatan kembali tenaga kerja terampil yang terdampak PHK.
Keempat, Kemenperin melakukan pengamanan pesanan ekspor dan komunikasi dengan kantor pusat grup perusahaan di Korea Selatan untuk menjaga komitmen investasi berkelanjutan di Indonesia.
Selain itu, Kemenperin juga melakukan pendekatan dengan para buyer utama dari Amerika Serikat agar pesanan pakaian jadi tetap dipertahankan di dalam negeri dan tidak dialihkan ke negara kompetitor.
Pihaknya berharap langkah strategis tersebut dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pekerja terdampak, sekaligus menjaga stabilitas iklim investasi serta kinerja ekspor industri tekstil dan produk tekstil nasional.





