TRIBUNKALTARA.COM – Niat memiliki sepeda motor untuk menunjang aktivitas mencari pekerjaan justru membawa pemudaia berusia 23 tahun ini berurusan dengan hukum.
Seoang pemuda asal Kutai Timur, provinsi Kalimantan Timur, kini harus menjalani proses hukum setelah ditangkap polisi atas dugaan pencurian kendaraan bermotor.
DR ditangkap Tim Macan Satreskrim Polres Kutim bersama Jatanras Polres Bontang setelah sempat buron sekitar satu bulan.
Penangkapan dilakukan di Jalan Ahmad Yani, Desa Suka Rahmat, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur, Senin (20/7/2026) malam.
Baca juga: Modus Lowongan Kerja Gaji Rp15 Juta, Sopir Ambulans di Samarinda Diduga Perdaya Korban
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda bernomor polisi KT 2949 RDY yang diduga merupakan milik korban.
Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Rangga Asprilla Fauza mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Macan Satreskrim Polres Kutim bersama Jatanras Polres Bontang.
Penyidik melakukan serangkaian langkah mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, analisis rekaman CCTV, hingga pelacakan keberadaan pelaku.
"Tim melakukan penyelidikan secara intensif mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi, analisis rekaman CCTV hingga pelacakan keberadaan pelaku.
Setelah identitas pelaku berhasil diketahui, kami berkoordinasi dengan Jatanras Polres Bontang dan akhirnya pelaku berhasil diamankan berikut barang buktinya," jelas Rangga, Selasa (21/7/2026).
Kasus tersebut bermula pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 00.30 Wita di Jalan Blok E, Kelurahan Margo Mulyo, Kecamatan Rantau Pulung.
Korban, SF (41), mengetahui sepeda motornya hilang saat pagi hari.
Kendaraan tersebut sebelumnya diparkir di depan rumah dengan kondisi kunci kontak masih tertinggal.
Polisi menyebut kondisi tersebut membuat pelaku lebih mudah membawa kabur kendaraan korban.
Aksi tersebut kemudian terungkap setelah korban mengecek rekaman CCTV milik tetangga dan melihat pelaku membawa sepeda motor tersebut.
Berbekal laporan korban, rekaman CCTV, dan hasil penyelidikan, Tim Macan Polres Kutim bersama Unit Reskrim Polsek Rantau Pulung melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan DR.
Kini pelaku menjalani proses hukum di Mako Polres Kutai Timur dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan D.R. dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya.
Kasat Reskrim mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, termasuk tidak meninggalkan kunci kontak dan menggunakan pengaman tambahan untuk mencegah aksi pencurian. (*)