TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun kepada Rahmat Sidik Dermawan (25) dalam perkara pembunuhan terhadap rekannya, Indra (34), di Kecamatan Kertapati, Palembang.
Peristiwa pembunuhan tersebut dipicu perselisihan mengenai utang korban kepada terdakwa sebesar Rp15 juta.
Saat itu, terdakwa datang untuk menagih utang, namun korban yang baru bangun tidur justru marah.
Karena terpancing emosi, korban diduga hendak mengambil senjata tajam jenis pedang untuk menyerang terdakwa.
Namun terdakwa lebih dulu mengambil senjata tajam tersebut dan membacok korban sebanyak tiga kali.
Belum puas, terdakwa kembali mengayunkan senjata tajam ke arah kepala korban.
Serangan itu sempat ditangkis korban menggunakan tangan kirinya.
Namun terdakwa kembali mengayunkan senjata tersebut berkali-kali ke arah tubuh korban hingga korban bersimbah darah dan terjatuh dalam posisi tengkurap.
Baca juga: Detik-detik Pelarian Sanjaya Pelaku Pembunuhan di Way Hitam Palembang, Berawal Tagih Utang Sabu
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rahmat Sidik selama 12 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan, Selasa (21/7/2026).
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya meminta terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 14 tahun.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatannya telah meresahkan masyarakat, menghilangkan nyawa korban, serta menimbulkan penderitaan dan luka mendalam bagi keluarga korban.
Selain itu, hakim juga mempertimbangkan status Rahmat Sidik sebagai residivis.
Terdakwa diketahui pernah dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun dalam perkara pengeroyokan disertai penganiayaan pada 2021.
Usai mendengar putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir.
Sikap serupa juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum.
Berdasarkan fakta persidangan yang terungkap dalam dakwaan JPU, peristiwa berdarah itu terjadi pada Minggu, 2 November 2025, sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Ki Kemas Rindo, Lorong Bersama, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati, Palembang.
Setelah melakukan aksinya, terdakwa melarikan diri ke Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan bersembunyi di rumah keluarganya.
Namun beberapa jam kemudian, tepatnya pada Senin, 3 November 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, Rahmat Sidik didampingi kedua orang tuanya memilih menyerahkan diri ke Polrestabes Palembang.
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com