TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Aksi pencurian menyasar sebuah rumah kosong terjadi di Dusun Sidayu, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung.
Dua pelaku yang terekam kamera CCTV mencongkel pintu rumah warga setempat, sebelum membawa kabur 12 sertifikat hak milik (SHM).
Kasus tersebut terjadi pada Minggu (19/7/2026) dan baru dilaporkan ke Polres Klungkung pada Senin (20/7/2026).
Sehari kemudian, Selasa (21/7/2026), Kapolsek Banjarangkan AKP I Ketut Budiarsana bersama personel Reskrim dan Intelkam mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Baca juga: Pansus TRAP DPRD Bali Lanjut Bekerja Meski Fraksi Golkar Resmi Mundur
Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, membenarkan peristiwa tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku diduga telah mengetahui kondisi rumah dalam keadaan kosong sehingga dapat beraksi dengan leluasa.
"Kejadian pencurian itu terjadi pada Minggu, 19 Juli 2026,”
“Dari rekaman CCTV terlihat ada dua orang pelaku yang masuk dengan cara mencongkel pintu rumah, kemudian mengambil 12 sertifikat hak milik yang disimpan di dalam rumah," ujar Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, Selasa (21/7/2026).
Korban diketahui bernama I Komang Wahyu Wiguna (31), seorang dosen yang berdomisili di Denpasar.
Saat kejadian, rumah di Desa Takmung memang sedang tidak ditempati sehingga pelaku diduga memanfaatkan situasi tersebut untuk melancarkan aksinya.
Baca juga: Pengembangan BMTH Perkuat Sektor Pariwisata dan Ekonomi Maritim Nasional
Sebanyak 12 sertifikat yang hilang terdiri atas sejumlah SHM yang berlokasi di Desa Sesetan, Desa Takmung, Desa Satra, hingga Jalan Sidayu, Desa Takmung, dengan luas lahan yang bervariasi, mulai dari sekitar 91 meter persegi hingga lebih dari 5.500 meter persegi.
Menurut Alit, penyidik telah mengamankan rekaman CCTV yang memperlihatkan dugaan pelaku sebagai barang bukti untuk kepentingan penyelidikan.
"Rekaman CCTV yang mengarah pada identitas pelaku sudah diamankan dan saat ini menjadi salah satu barang bukti yang akan didalami oleh penyidik Satreskrim Polres Klungkung," katanya.
Selain melakukan penyelidikan terhadap pelaku, polisi juga mengimbau korban untuk segera berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan (BPN) guna mengamankan administrasi sertifikat yang hilang agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain.
Baca juga: Menko AHY : Jadikan BMTH Kawasan Marina Terbesar dan Terbaik di Asia Tenggara
"Karena barang yang hilang berupa 12 sertifikat hak milik, korban kami sarankan segera berkoordinasi dengan BPN untuk melakukan langkah-langkah pengamanan administrasi sehingga tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," jelas Alit.
Ia menambahkan, polisi juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama ketika meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.
Pengamanan tambahan seperti kunci pengaman dan pemasangan CCTV dinilai penting untuk meminimalkan risiko terjadinya tindak pidana pencurian.
"Kami masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap identitas serta keberadaan kedua pelaku," tutupnya. (mit)