Sidang Dugaan Suap Pengajuan Restitusi Pajak, JPU Mulai Periksa Petugas KPP Madya Banjarmasin
Ratino Taufik July 21, 2026 10:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sidang perkara dugaan suap pengajuan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, kembali digelar.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Banjarmasin tersebut, menghadirkan tiga pegawai kantor pajak, Selasa (21/7/2026).

Keterlibatan mereka dalam perkara ini yaitu, mengenai proses perhitungan ulang total nilai pajak dalam pengajuan restitusi.

Para saksi dicecar sejumlah pertanyaan, terkait mekanisme proses koreksi nilai restitusi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lebih kurang satu jam berlalu, tak ada hal menarik maupun fakta baru dari keterangan para saksi tersebut.

Sampai ketika penuntut umum menanyakan soal pengajuan restitusi pajak, oleh perusahaan selain yang sedang dalam perkara.

Setelah mendapatkan jawaban dari saksi, penuntut umum kembali melontarkan pertanyaan seputar proses koreksi nilai restitusi pajak.

Diwawancarai usai persidangan, JPU KPK, Muhammad Tang belum bisa memastikan keterlibatan perusahaan lain tersebut berkaitan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum oleh pihak penyidik.

"Saya belum bisa sampaikan di sini karena masih di penyidik," katanya.

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa sidang selanjutnya masih beragendakan pemeriksaan saksi.

"Untuk pekan depan kami akan bahas dulu dengan tim, siapa yang dihadirkan sebagai saksi," ucapnya.

Baca juga: Kementerian Haji dan Umrah HST Sebut Travel Belum Terdaftar dalam Daftar PPIU Kemenag Kalsel

"Pada Juli 2026 ini, KPK menerbitkan sprindik umum untuk pengembangan penyidikannya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Senin (20/7/2026).

Budi mengatakan, KPK mengembangkan perkara tersebut setelah menemukan dugaan keterlibatan pihak-pihak lain.

Dia mengatakan, belum ada penetapan status tersangka dalam pengembangan kasus tersebut.

"Terkait perkara dugaan korupsi dalam pengajuan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin," ujarnya.

Meski demikian, Budi belum mengungkapkan materi yang akan didalami dari pemeriksaan tersebut.

Pada sidang sebelumnya JPU membeberkan bahwa praktik rasuah ini bermula dari adanya permohonan restitusi PPN kepada KPP Madya Banjarmasin, untuk tahun pajak 2024 senilai Rp49,47 miliar.

Setelah melalui proses pemeriksaan, pihak KPP menyetujui nilai restitusi sebesar Rp48,3 miliar. 

Selanjutnya JPU menjelaskan bahwa dalam proses tersebut, terjadi komunikasi antara terdakwa Dian Jaya dengan pihak perusahaan mengenai arah pemeriksaan. 

Setelah dana restitusi sebesar Rp48,324 miliar cair ke rekening perusahaan pada 22 Januari 2026, uang suap pun mengalir secara bertahap kepada para terdakwa.

Pada 26 Januari 2026, terdakwa Dian Jaya menerima Rp200 juta, dengan rincian Rp 180 juta untuk terdakwa sedangkan Rp20 juta untuk perantara.
 
Selanjutnya pada 3 Februari 2026, Mulyono menerima uang senilai Rp 1,3 miliar dengan rincian Rp 800 juta bagian terdakwa dan Rp 500 juta untuk perantara.

"Rp1,5 diterima terdakwa berkaitan dengan permohonan restitusi pajak, yang mana hal tersebut bertentangan dengan kewajiban terdakwa sebagai penyelenggara negara," tegas JPU di hadapan majelis hakim.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa dengan dakwaan primer Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 18 UU Tipikor. 

Selain itu, JPU juga menyiapkan dakwaan subsider Pasal 12 huruf b dan Pasal 606 ayat (2) KUHP.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.