Nekat Curi Sawit PT GMP Dini Hari, 2 Pria di Lampung Tengah Diciduk Polisi
Reny Fitriani July 21, 2026 06:40 PM

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH – Petugas keamanan (Satpam) PT Gunung Madu Plantations (GMP) menyerahkan dua orang pelaku pencurian buah kelapa sawit ke Polsek Terusan Nunyai usai tertangkap tangan beraksi di areal perkebunan PT GMP, Kampung Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Sabtu (18/7/2026).

Baca Juga: Warga Lampung Tengah Lanjutkan Cor Jalan Swadaya, Tetap Tagih Janji Bupati

Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Andri Saputra, mengatakan bahwa penyerahan kedua tersangka beserta barang bukti tersebut untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Aksi penangkapan pertama terjadi sekitar pukul 01.00 WIB di areal Divisi II PT GMP.

Petugas mengamankan seorang pelaku berinisial RS (36), warga Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai.

"Pelaku pertama berinisial RS (36) diamankan sekitar pukul 01.00 WIB di areal Divisi II PT GMP saat membawa 11 tandan buah sawit hasil curian menggunakan sepeda motor Honda Supra X 125," terang Iptu Andri Saputra, Selasa (21/7/2026).

Dari tangan RS, polisi menyita barang bukti berupa 11 tandan buah sawit seberat kurang lebih 180 kilogram, satu unit sepeda motor Honda Supra X 125, serta sebuah gergaji.

Selang beberapa jam kemudian, tepatnya pukul 04.30 WIB, petugas keamanan perusahaan kembali memergoki aksi serupa. 

Pelaku kedua berinisial AP (38), warga Kampung Nyukang Harjo, Kecamatan Selagai Lingga, ditangkap saat hendak membawa kabur 11 tandan buah sawit seberat sekitar 170 kilogram. 

Bersama AP, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z tanpa nomor polisi, sebilah golok, dan satu buah gergaji.

Dari hasil pemeriksaan awal di Mapolsek Terusan Nunyai, kedua pelaku mengakui seluruh perbuatannya yang memanfaatkan situasi perkebunan yang sepi pada malam hingga dini hari.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui telah mencuri buah sawit milik PT GMP. Kedua pelaku mengaku nekat melakukan pencurian karena alasan kebutuhan ekonomi," jelas Kapolsek.

Atas kejadian ini, Iptu Andri Saputra memberikan apresiasi tinggi atas kewaspadaan dan respon cepat yang ditunjukkan oleh tim keamanan PT GMP di lapangan.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatan nekatnya tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,"

"Kami mengapresiasi kewaspadaan dan respons cepat petugas keamanan PT GMP. Kami berharap sinergi yang telah terjalin baik ini terus ditingkatkan guna mencegah aksi kriminalitas dan memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat maupun lingkungan perusahaan," tegasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.