TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat (Kanwil Kemenkum Pabar) harmonisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Kaimana tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.
Proses harmonisasi berlangsung di Ruang Rapat Perpustakaan Kanwil Kemenkum Pabar di Manokwari, Selasa (21/7/2026).
Rapat dihadiri Kepala Kanwil Kemenkum Pabar, Sahata Marlen Situngkir dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Muhayan, serta Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Kaimana.
Dalam pengantar rapat, Muhayan menegaskan bahwa harmonisasi Ranperda merupakan tahapan penting untuk memastikan kesesuaian dengan Pancasila, UUD 1945, serta peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Pengharmonisasian ini adalah amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Pabar, Sahata Marlen Situngkir, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, DPRK Kaimana, dan Kanwil Kemenkum dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas.
Ia berharap Ranperda yang disusun mampu memberikan kepastian hukum sekaligus manfaat nyata bagi masyarakat adat.
Baca juga: Kanwil Kemenkum Papua Barat Harmonisasi 6 Produk Hukum Pemda Raja Ampat
Ketua Bapemperda DPRK Kaimana, Marthina Putnarubun, menyampaikan apresiasi atas fasilitasi Kanwil Kemenkum Pabar.
Menurutnya, Ranperda ini menjadi upaya memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, memperkuat kelembagaan adat, serta menjaga nilai-nilai kearifan lokal dalam mendukung pembangunan daerah.
Pembahasan rapat difokuskan pada penyelarasan materi muatan Ranperda dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk substansi pengakuan, perlindungan, pemberdayaan masyarakat hukum adat, serta peran pemerintah daerah dalam implementasi.
DPRK Kaimana menyepakati seluruh masukan tim perancang Kanwil Kemenkum Pabar, mulai dari penyempurnaan judul hingga batang tubuh Ranperda.
Menutup kegiatan, Marlen berharap Ranperda ini dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam melindungi hak-hak masyarakat adat, memperkuat kelembagaan adat, melestarikan kearifan lokal, serta mendukung pembangunan daerah yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan.