TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH – Seorang pria inisial HM alias Uwe Rini (53) diduga merusaki rumah milik warga di Dusun Babana Timur, Desa Babana, Kecamatan Budong-Budong, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, Senin (20/7/2026) sekitar pukul 18.00 WITA.
Peristiwa tersebut diduga dipicu persoalan pribadi antara pelaku dan korban yang telah berlangsung sebelumnya.
Baca juga: Data PDPB KPU Pusat 214,3 Juta Pemilih Pemilu 2029 Sulawesi Barat Hanya 1.034.703 Orang
Baca juga: Lama Mangkrak Pasca Dibongkar Kawasan Mattoanging Eks Markas PSM Bakal Disulap Mirip GOR Sudiang
Berdasarkan informasi yang dihimpun, HM mendatangi rumah milik Maliang Dg Labbang (63), dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol.
Setibanya di lokasi, pelaku diduga memukul pintu rumah korban menggunakan sebatang kayu hingga menyebabkan pintu mengalami kerusakan.
“Hingga menyebabkan pintu mengalami kerusakan,” ujar Kapolsek Budong-Budong, IPTU Edy Susilo, saat berada di lokasi kejadian.
Menurut IPTU Edy Susilo, peristiwa itu bermula ketika korban menegur pelaku yang diduga kerap mengonsumsi minuman keras dan berkaraoke hingga larut malam.
Teguran tersebut diduga membuat pelaku tersinggung.
“Merasa tersinggung pelaku langsung mendatangi rumah korban serta melakukan aksi pengrusakan,” sambung IPTU Edy Susilo.
Usai menerima laporan, personel Polsek Budong-Budong bersama Polres Mamuju Tengah segera mengamankan lokasi kejadian guna mencegah konflik meluas di tengah masyarakat.
“Kedua warga kini telah dibawa ke Polres Mamuju Tengah untuk dilakukan upaya penyelesaian secara kekeluargaan melalui proses mediasi,” tutup IPTU Edy Susilo.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan setiap persoalan serta menghindari tindakan yang melanggar hukum, terutama saat berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.(*)